JAMWas sosialisasikan aturan baru UU Kejaksaan

id jamwas ali mukartono,sosialisasi uu 11/2021,evaluasi kinerja

JAMWas sosialisasikan aturan baru UU Kejaksaan

JAMWas Ali Mukartono memberikan keterangan pers terkait tujuan dari kunjungan bersama rombongan Kejagung ke Kantor Kejati NTB di Mataram, Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Ali Mukartono menyosialisasikan aturan baru Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sehingga, dia bersama rombongan Kejaksaan Agung datang ke Nusa Tenggara Barat. 

"Jadi, undang-undang baru tentang kejaksaan ini perlu disosialisasikan di internal, karena ada kewenangan baru yang harus segera diterapkan," kata Ali Mukartono usai kunjungan kerja di Kantor Kejati NTB, Mataram, Rabu.

Selain sosialisasi undang-undang kejaksaan yang baru, Ali Mukartono turut menyampaikan bahwa dirinya bersama rombongan dari Kejaksaan Agung datang ke NTB untuk melaksanakan evaluasi kinerja sesuai atensi Jaksa Agung.

"Iya, sejauh mana kinerja jaksa di daerah, apakah sudah sesuai dengan ekspektasi pimpinan, itu yang kami lihat," ujarnya.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan seluruh pejabat tinggi kejaksaan di Kantor Kejati NTB, Ali Mukartono meyakinkan bahwa kinerja jaksa di NTB sudah baik.

"Sejauh ini sudah baik, tetapi masih ada yang harus ditingkatkan lagi," ucap dia.

Namun, persoalan yang harus ditingkatkan Kejati NTB beserta jajaran kejari tersebut, Mukartono tidak sempat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ali Mukartono memilih untuk bergegas pergi bersama rombongan melanjutkan kegiatan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

"Sudah ya, sekarang mau ke Lombok Timur. Kegiatan sama juga, masih evaluasi kinerja," kata Ali Mukartono.