Miris, seorang pelajar SMA diperkosa dua pria di Lombok Tengah

id Pelajar,Pelaku,Perkosa

Miris, seorang pelajar SMA diperkosa dua pria di Lombok Tengah

Ilustrasi, stop pelecehan pada anak. (Antara)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengamankan dua orang pria inisial H (21) warga Sumbawa dan T (17), warga Lombok Timur, karena diduga memperkosa seorang pelajar kelas III sekolah menengah atas (SMA) berinisial NA (17), warga Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur secara bergiliran. 

"Korban diperkosa di TKP yang berbeda," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki di Praya, Selasa. 

Peristiwa naas yang menimpa korban itu bermula ketika bertemu dengan pemalu H dan bertukar nomor HP. Kemudian mereka berkomunikasi melalui HP dan meminta bertemu dan mengajak korban ke pantai Tanjung luar. Sesampainya di lokasi pelaku menarik korban agar mau ke tempat sepi dan gelap, kemudian pelaku mencabuli korban.

Pada saat pelaku sedang mencabuli korban datang orang yang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga, namun pelaku menawarkan Hp korban sebagai jaminan dan uang Rp50.000.

"Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus HP tersebut," katanya. 

Pelaku kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut dan bertemu dengan pelaku T dan ketiganya pergi ke rumah teman pelaku H di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial S. 

"Saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali mencabuli korban. Selang beberapa saat pelaku T juga masuk ke dalam kamar memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran," katanya. 

Kasus ini terungkap ketika kedua kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan  menggunakan satu motor yaitu sepeda motor korban.

Setelah sampai di Sumbawa pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban, namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat surat lengkap.

Orang yang ditawari untuk gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan di media sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut.

"Kedua pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat, kemudian warga menghubungi keluarga korban di Lombok, korban pun di jemput pihak keluarga," katanya. 

Kepada keluarganya korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku  kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa. 

Selanjutnya TIM Puma Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku dan menyerahkan pelaku H ke Polres Lombok Timur untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan Pelaku T diamankan Di Polres Lombok Tengah untuk TKP Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.