Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sedang menyusun dokumen kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan abadi dalam rangka menjaga swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional ke depannya.
"Kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu sedang disusun oleh Dinas Pertanian Lombok Tengah," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wiranata di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan, dampak pembangunan di Lombok Tengah saat ini luas lahan pertanian mulai berkurang dari 54 ribu hektare sekarang menjadi 49 ribu hektare. Namun, sisa lahan pertanian yang masih ada tersebut masih bisa memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Lombok Tengah.
"5000 hektare itu telah menjadi kawasan budidaya seperti pembangunan rumah," katanya.
Ia mengatakan, dari 48 ribu hektare tersebut direncanakan sekitar 30 ribu hektare yang akan ditetapkan menjadi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kawasan yang ditetapkan itu bisa memenuhi kebutuhan pangan di Lombok Timur hingga 100 tahun ke depan.
"Yang 30 hektare itu harus tetap menjadi lahan pertanian, karena sektor pertumbuhan ekonomi Lombok Tengah yang paling besar itu di pertanian," katanya.
Untuk mewujudkan rencana tersebut dibutuhkan dukungan dari pemilik lahan dan akan diatur melalui peraturan daerah (Perda), sehingga ketika ada yang melakukan pembangunan di wilayah yang telah ditetapkan bisa dikenakan sanksi.
"Kawasan lahan abadi ini menyebar, tidak di satu wilayah," katanya.
Ia mengatakan, kriteria kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yakni secara geografis lahan basah, lahan produktif, jauh dari pusat pengembangan pembangunan dan bisa ditanami padi serta sepakat dengan pemilik lahan. Apabila ada pembangunan baru, tentunya harus disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Memang sulit kita kendalikan pembangunan, namun kita harus melakukan pengaturan untuk menjaga swasembada pangan di Lombok Timur," demikian Lalu Wiranata .