Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang waktu pendaftaran sistem informasi data terpadu (SIDT) UMKM di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, hingga Desember 2022 dari sebelumnya berakhir Oktober 2022.
"Pendataan jumlah UMKM itu telah diperpanjang," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Tengah Ikhsan di Praya, NTB, Selasa.
Dari hasil pendataan yang telah dilaksanakan, total UMKM di Lombok Tengah yang telah masuk data base sebanyak 75 ribu UMKM dari target 90 ribu UMKM, sehingga tim dari pusat dan Pemerintah Provinsi NTB akan turun melakukan pemeriksaan, karena Kabupaten Lombok Tengah lebih agresif dalam capaian pendataan. "Capai kita sekitar 90 persen, sehingga dengan sisa waktu yang ada ini kita bisa mencapai sesuai target," katanya.
Ia mengatakan, tujuan pendataan ulang UMKM secara online tersebut guna mewujudkan mewujudkan Data Tunggal Koperasi dan UKM (SIDT-KUMKM) sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Pendataan ini dilaksanakan secara nasional se-Indonesia, tidak hanya di Lombok Tengah. "Pendataan ini difasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Dengan adanya data UMKM secara online tersebut diharapkan tidak ada data yang tumpang tindih, sehingga dalam pelaksanaan program atau kebijakan sesuai dengan yang direncanakan. "Data ini menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Harga kebutuhan pokok di Lombok Tengah stabil
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyusun rencana kenaikan NJOP
Pendataan ini dilaksanakan secara langsung oleh petugas, sehingga data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi UMKM tersebut, sehingga pihaknya berharap kepada para pelaku UMKM bisa memberikan informasi yang jelas dan jujur, supaya tidak ada kesalahan data ke depannya. "Pendataan secara manual tidak bisa. Harus melalui SIDT. Kendala kita di lapangan adalah jaringan atau sinyal," katanya.