Mataram (ANTARA) - Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat.
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari hasil laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, pada Rabu (16/11).
Perusahaan industri tersebut diantaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang.
Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan.
Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," kata Menko PMK.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan yang sama, Anggoro menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.
Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
"Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP," ucapnya.
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
"Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah," jelasnya.
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
Sementara itu, Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
"Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," ucap Anggoro.
Turut hadir dalam kegiatan, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang Imam Santoso, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Karawang Celicca Nurachdiana, CEO dan pimpinan perusahaan PT KAHATEX dan PT CHANG SHIN dan jajaran, serta sejumlah asosiasi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Nusa Tenggara Barat Adventus Edison Souhuwat juga menyampaikan bahwa program JKP hadir untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
"Program ini akan sangat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan dan juga memberikan akses informasi agar dapat kembali bekerja. Semoga dengan manfaat uang tunai yang diterima dapat mempertahankan kehidupan yang layak untuk peserta. Maka dari itu, kami himbau kepada perusahaan yang belum daftar agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK," kata Adventus.
Berita Terkait
Kenalan yuk dengan program manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 29 Juni 2024 5:12
Pemkab Lombok Tengah Wakili NTB di ajang Paritrana Award 2024
Sabtu, 20 April 2024 5:08
Kisah haru di balik santunan BPJAMSOSTEK: warisan Bahraendra untuk masa depan anaknya
Rabu, 27 Maret 2024 18:41
Manado perpanjang perlindungan pekerja rentan
Senin, 4 Desember 2023 5:59
BPJAMSOSTEK beri santunan ahli waris aparatur desa
Kamis, 30 November 2023 5:02
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting bagi PMI
Senin, 30 Oktober 2023 16:25
Bandarlampung upayakan pekerja rentan terlindungi BPJamsostek
Jumat, 20 Oktober 2023 18:44
BPJamsostek memperluas informasi JKM dan JKK di Kabupaten Lembata
Rabu, 6 September 2023 18:20