Pemkot Mataram turunkan target pajak restoran pada tahun 2023

id pajak,hotel,mataram

Pemkot Mataram turunkan target pajak restoran pada tahun 2023

Ilustrasi: kegiatan di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menurunkan sejumlah target pajak daerah pada 2023, diantaranya pajak restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan target pajak restoran tahun 2023 turun menjadi Rp30 miliar dari target Rp31 miliar tahun 2022.

"Untuk target pajak BPHTB 2023 turun menjadi Rp24 miliar dari Rp28 miliar tahun 2022. BPHTB tahun ini tinggi, karena adanya pembayaran tidak terduga yang dilakukan atas BPHTB lahan Bank NTB Syariah di Jalan Udayana," katanya.

Menurut dia, penurunan target pajak restoran tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang berpotensi resesi dan penuh ketidakpastian tahun 2023. "Kalau saya boleh mengutip pernyataan Pak Presiden Jokowi menyebutkan perekonomian tahun 2023 gelap," katanya.

Baca juga: DPRD menyetujui Raperda APBD Lombok Timur 2023 sebesar Rp 2,8 triliun
Baca juga: DPRD-Pemprov NTB menyepakati APBD 2023 ditargetkan Rp5,9 triliun


Hal itulah, lanjut Syakirin, yang menjadi salah satu pertimbangan sejumlah target pajak daerah diturunkan, meski ada juga yang stabil atau tetap, seperti pajak hotel yang targetnya tetap Rp24 miliar.

Namun, lanjutnya, penetapan target tersebut bisa saja diubah dengan melihat kondisi terkini tahun depan. Artinya, jika kondisinya lebih baik dan target sesuai realisasi, maka target yang telah ditetapkan bisa diubah lagi. "Kalau kondisi ekonomi tahun depan membaik yang yang diperkirakan, kita bisa usulkan kenaikan target melalui APBD perubahan," katanya.

Lebih jauh Syakirin menyebutkan, realisasi pajak restoran di Kota Mataram saat ini tercatat sebesar Rp29,4 miliar atau sekitar 95 persen dari target Rp31 miliar. Sedangkan pajak hotel tercatat Rp21,6 miliar atau 90 persen dari target Rp24 miliar. "Kami tetap optimistis target tersebut akan tercapai. Sisa waktu di tahun ini kita optimalkan untuk melakukan penagihan," katanya.