Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin mengungkapkan upaya institusinya dalam penyelamatan kerugian negara sepanjang tahun 2022 sedikitnya mencapai Rp555 miliar.
"Jumlah tersebut diselamatkan dari hasil akumulasi kinerja bidang pidsus (pidana khusus) maupun datun (perdata dan tata usaha negara) seluruh jajaran kejari kabupaten/kota maupun Kejati NTB," kata Sungarpin dalam konferensi pers akhir tahun di Mataram, Senin.
Dari jajaran kejaksaan yang bertugas di bidang pidsus, jelas dia, tercatat penyelamatan kerugian negara sekitar Rp20 miliar. "Sisanya bidang datun. Ini paling banyak, Rp535 miliar," ujarnya.
Selanjutnya, Sungarpin menyampaikan perihal jumlah penanganan perkara selama 2022. Untuk bidang pidsus sudah ada 30 perkara yang dieksekusi, 27 perkara masih proses penyidikan, dan 30 lainnya telah masuk penuntutan.
Sungarpin menyampaikan kinerja jaksa di bidang datun pada tahun 2022 yang telah mencatat ada pemberian pendampingan hukum terhadap 136 persoalan dan pendapat hukum delapan perkara.
Baca juga: Kejati NTB atensi penanganan kasus oknum polisi terlibat korupsi BPR
Baca juga: Penyidik Kejati NTB melimpahkan dua tersangka korupsi dana KUR ke JPU
Kemudian, peran jaksa pengacara negara melalui tindak lanjut adanya surat kuasa khusus (SKK) telah memberikan penyelesaian terhadap 84 persoalan hukum. "Jadi, Rp535 miliar itu hasil penyelamatan kerugian negara, salah satunya dari adanya SKK yang kami terima," ucapnya.
Dengan nominal penyelamatan kerugian negara yang cukup fantastis itu, Sungarpin menegaskan bahwa jajaran kejaksaan di NTB berkomitmen untuk terus menunjukkan kinerja terbaiknya. "Kinerja terbaik tentunya tidak lepas dari adanya dukungan masyarakat. Untuk itu, besar harapan kepada masyarakat tetap memberikan dukungan agar kami terus bisa memberikan yang terbaik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kajati NTB: Penyelamatan kerugian negara tahun 2022 capai Rp555 miliar
Berita Terkait
Kejati NTB selamatkan kerugian negara Rp8,36 miliar
Selasa, 2 Januari 2024 15:29
Kejati NTB menyelamatkan potensi kerugian negara Rp145,9 miliar
Selasa, 26 Juli 2022 16:15
Uang korupsi jagung Rp10,6 miliar masuk penyelamatan keuangan
Selasa, 27 Juli 2021 13:20
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31