KKP Bandara Soetta tetap perketat prokes, walau PPMK dicabut

id KKP Bandara Soetta,PPKM,Covid-19varia baru,covid

KKP Bandara Soetta tetap perketat prokes, walau PPMK dicabut

Ilustrasi - Sejumlah penumpang penerbangan beraktivitas di terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap pergerakan penumpang pesawat walaupun PPKM telah resmi dicabut.

Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta Naning Nugrahini di Tangerang, Jumat (30/12) mengatakan bahwa meski adanya pencabutan pembatasan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, otoritas kesehatan Bandara Soetta tetap melakukan pengetatan pengawasan dalam mengantisipasi adanya kasus baru COVID-19 varian BF.7. "Sebenarnya Bandara Soetta itu sudah mencermati peningkatan kasus COVID-19 varian BF.7 baik itu China, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang," katanya.

Ia menyebutkan, selama pengetatan dan pengawasan terhadap penumpang penerbangan di Bandara Soetta akan dilakukan sesuai aturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19. Dimana, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh maskapai dan otoritas bandara penerbangan terbesar di Indonesia itu tentang pengetatan prokes.

"Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi COVID-19 varian baru," tuturnya. Selain itu, saat kedatangan penumpang di terminal penerbangan petugas kesehatan bandara akan melakukan scanning untuk deteksi dini ditemukanya virus varian baru tersebut.

"Nanti juga bila diketahui adanya gejala pihaknya akan membawa ke pos klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter yang ada. Selanjutnya, jika itu ada tanda tanda yang mengarah ke positif maka dilakukan tes swab," imbau dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. "Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," kata dia.

Baca juga: AP I sediakan layanan "Help SOS" bagi disabiltas
Baca juga: Pemkot Mataram sambut bekas Bandara Selaparang menjadi pusat MICE


Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian. “Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.