Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka kasus pengiriman pekerja migran Indonesia usia anak asal Kabupaten Dompu ke Arab Saudi.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, mengatakan penyidik melimpahkan berkas milik tersangka IS asal Jakarta tersebut ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.
"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa. Apabila ada petunjuk akan segera kami lengkapi," kata Pujawati.
Pelimpahan berkas tersangka IS dilaksanakan pada akhir tahun 2022. Dalam kelengkapan berkas, Pujawati mengatakan bahwa penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi IS melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sesuai sangkaan pidana yang diterapkan pasal 6, pasal 10, pasal 11 juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tersangka IS terancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan denda sedikitnya Rp120 juta.
Pihak kepolisian mengungkap kasus ini berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya yang berdomisili di kabupaten Dompu, ketika masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.
Selama tiga bulan bekerja di Arab, korban kepada orang tuanya mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sesuai janji pelaku Rp15 juta per bulan. Bahkan, selama bekerja di Arab, korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan hampir menjadi korban kekerasan seksual.
Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya, panik dan melaporkan hal tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri.
Keberadaan korban pun berhasil terdeteksi di Arab oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Setelah ditemukan, korban langsung dipulangkan dan membuat laporan polisi di Polda NTB.
Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap peran IS sebagai perekrut. Korban dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus PMI di Arab Saudi.
Namun, karena usia korban masih tergolong anak, IS membuatkan identitas palsu di Jakarta dengan mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa.
Tersangka IS kemudian berhasil ditangkap pada 9 Desember 2022. Dalam penangkapan, kepolisian melakukan pengembangan ke rumah IS yang berada di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga menguatkan peran IS sebagai perekrut pekerja migran. Barang bukti itu berupa 16 paspor yang diketahui milik warga asal Sulawesi, Sukabumi, dan Madura.
Usai penangkapan di Jakarta, kepolisian langsung membawa IS beserta barang bukti ke Mataram dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Berita Terkait
Polda NTB ungkap kasus pemberangkatan PMI anak-anak asal Dompu ke Arab
Selasa, 13 Desember 2022 17:28
Polisi selidiki penyebab meninggalnya pekerja migran asal Dompu
Kamis, 16 Mei 2019 16:25
Penyidik kepolisian belum kembalikan berkas perkara Agus
Senin, 16 Desember 2024 19:28
Kajati NTB: Rekonstruksi kasus Agus untuk sempurnakan alat bukti
Senin, 16 Desember 2024 18:46
Kajati NTB tak persoalkan Agus Buntung gunakan almamater saat rekonstruksi
Senin, 16 Desember 2024 18:39
Polda NTB diminta terapkan UU TPKS dalam kasus Agus Buntung
Kamis, 12 Desember 2024 8:53
Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa Agus
Rabu, 11 Desember 2024 15:47
Kejaksaan beri ruang Polda tangani dugaan gratifikasi Kakanwil Kemenag NTB
Selasa, 10 Desember 2024 16:01