Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menetapkan kuota 50 orang untuk melakukan penggantian paspor di akhir pekan pada gelaran Paspor Simpatik, Sabtu (21/1) mendatang. Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widhi Deniartomo Arisona di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, mengatakan, layanan itu diberlakukan awal hingga 21 Januari 2023, bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-73.
"Kami membuka kuota 50 orang pada Sabtu, khusus permohonan penggantian paspor habis masa berlaku untuk paspor Biasa bukan E-Passport serta permohonan penggantian paspor Anak. Kedua pelayanan itu dibuka sampai kuota 50 orang terpenuhi," kata Widhi.
Adapun jadwal pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon paspor yang memiliki aktivitas padat di hari kerja adalah sasaran utama layanan kepengurusan paspor akhir pekan dari Direktorat Jenderal Imigrasi itu.
Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus paspor di akhir pekan, masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk memohon paspor karena segudang kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, bisa memanfaatkan fasilitas layanan Paspor Simpatik.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Lusi Ismalia mengatakan, untuk memperoleh layanan paspor simpatik tidak memerlukan aplikasi M-Paspor.
Pemohon cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di Kelapa Gading sesuai dengan jadwal dan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Lusi menjelaskan, untuk permohonan penggantian paspor cukup membawa KTP Elektronik dan paspor terakhir yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009. Yang perlu diperhatikan adalah kolom nama, tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin harus sama persis antara paspor terakhir dan KTP Elektronik.
Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Lusi menganjurkan pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai persyaratan umum untuk proses paspor, yakni melampirkan KTP-E, Kartu Keluarga, dokumen yang memuat nama orang tua kandung seperti akta lahir/ijazah/buku nikah, surat pergantian nama apabila memiliki dan paspor terakhir.
"Jadi kalau pemohon sudah memiliki paspor yang terbit di dalam negeri setelah tahun 2009 serta penulisan identitas sama persis antara KTP dan paspor terakhir baik di kolom nama, tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin, boleh cukup melampirkan KTP dan paspor terakhir," kata Lusi.
Baca juga: Imigrasi beri tips warga ingin ajukan permohonan paspor haji
Baca juga: Imigrasi Bali sebut mayoritas pelanggaran pada 2022 WNA "overstay"
Sementara itu, layanan Paspor Simpatik juga dapat mengganti paspor anak dengan syarat, pemohon melampirkan KTP Elektronik milik kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, Paspor milik kedua orang tua dan paspor terakhir anak.
Selain melampirkan dokumen asli (bukan fotokopi), Lusi mengingatkan agar pemohon jangan lupa menyalin atau fotokopi semua dokumen persyaratan yang wajib dibawa tersebut dalam bentuk kertas A4 yang tidak digunting. "Tidak perlu digunting kertas A4 fotokopi dokumennya, dan jangan lupa dokumen asli tetap harus dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," kata Lusi.