Mataram, (Antara Mataram) - Direktur Jenderal Standarnisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan, hingga kini baru 53 kabupaten dan kota yang telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.
"Kita harapkan minimal setiap kabupaten/kota memiliki UPTD Metrologi Legal," katanya seusai acara pembukaan Pertemuan Teknis Kemetrologian (Pertekmet) yang di Senggigi, Lombok, Selasa malam.
Ia mengakui sampai saat jumlah daerah yang memiliki UPTD Metrologi Legal relatif sedikit. Dari 470 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki UPTD Meterologi Legal baru 53 kabupaten akibat berbagai kendala.
"Kita menargetkan kalau bisa setiap tahun bisa dibentuk 20 UPTD Metrlogi Legal. Karena itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukannya," ujar Dirjen.
Menurut Nus Nuzulia, relatif sedikitnya kabupaten/kota yang telah memiliki UPTD Metrologi Legal antara lain disebabkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM), karena di dalam pembentukan UPTD tersebut harus ada pengamat tera dan pegawai berhak.
Karena itu, katanya, memenuhi persyaratan tersebut perlu dilaksanakan pelatihan terlebih dahulu dan pelatihan ini membutuhkan waktu cukup lama mencapai enam bulan.
"Saya melihat cukup banyak kabupaten/kota yang meminta pelatihan untuk pegawai berhak dan pengamat tera tersebut," katanya.
Persyaratan lain yang diperlukan dalam pembentukan UPTD Metrolohi Legal adalah haru ada infrastruktur, harus ada minimal timbangan standar. Jadi berbagai peralatan tersebut harus dimiliki untuk pembentukan UPTD Metrologi Legal.
"Untuk pembentukan UPTD Metrologi Legal itu kami akan membantu kendaraan dan beberapa peralatan standar," kata Nus Nuzulia.
Untuk mempercepat pembentukan UPTD, menurut dia, harus ada komitmen dari pemerintah daerah, karena harus menyediakan lahan untuk tempat pembangunan gedung dan peralatan yang diperlukan.
Pertemuan Teknis Kemetrologian yang akan berlangsung selama empat hari, 3-6 hari itu diikuti utusan dari 53 UPTD Metrologi Legal di seluruh Indonesia.
"Metrologi Legal merupakan salah satu penunjang perekonomian nasional, khususnya dalam melindungi kepentingan masyarakat/konsume," kata Nus Nuzulia.
Pertemuan Teknis Kemetrologian yang digelar di kawasan wisata Senggigi ini akan membahas harmonisasi dan sinkronisasi penyelenggaraan teknis Metrologi Legal khususnya penyelenggaran tera dan tera ulang alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Fokus utamanya, menurut Nus Nuzulia, adalah harmonisasi persyaratan teknis dan penerapan alat ukur kesehatan meter air dan meter bahan bakar minyak.
Selain itu penerapan azas penyelengaraan pelayanan publik oleh unit-unit yang melakukan pelayanan kemetrologian kepada masyarakat melalui kegiatan penyusunan, penetapan dan penerapan standa pelayanan sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Petemuan tersebut juga membahas mengenai kerangka penyusunan rancangan kebijakan di bidang pengelolaan standar ukuran dan pelaksanaan tera dan tera ulang alat UTTP.(*)