Baru 46 persen alat ukur yang ditera

id metrologi. alat ukur, ditera

Baru 46 persen alat ukur yang ditera

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemneterian Perdagangan Nus Nuzula (Ist)

Dalam penyelenggaraan kemetrologian pada 2013 ini pemerintah menargetkan sekitar tujuh daerah menjadi daerah tertib ukur,"
Mataram,  (Antara Mataram) - Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengakatakan, berdasarkan hasil penelitian hingga kini baru sekitar 46 persen dari seluruh alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah ditera.

"Dalam penyelenggaraan kemetrologian pada 2013 ini pemerintah menargetkan sekitar tujuh daerah menjadi daerah tertib ukur," katanya seusai acara pembukaan Pertemuan Teknis Kemetrologian (Pertekmet) di Senggigi, Lombok, Selasa malam.

Ia mengatakan, daerah tertib ukur adalah seluruh alat UTTP di daerah tersebut, baik taksi meter, SPBU dan timbangan dilakukan peneraan.

Menurut dia, dengan adanya daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur, maka kinerja kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen khususnya dalam hal kebenaran isi kuran bisa dijamin.

"Tahun 2013 kita menargetkan bisa direalisasikan 30 pasar tertib ukur, hingga 2012 sudah ada 121 pasar tertib ukur di seluruh Indonesia. Jadi mudah-mudahan ada pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur," katanya.

Mengenai jumlah unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Nus Zunulia mengatakan, hingga kini baru 53 kabupaten dan kota yang telah memiliki UPTD Metrologi Legal.

"Kita harapkan minimal setiap kabupaten/kota memiliki UPTD Metrologi Legal, namun dari 470 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki UPTD Meterologi Legal baru 53 kabupaten akibat berbagai kendala," katanya

Karena itu Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan menargetkan kalau bisa setiap tahun bisa dibentuk 20 UPTD Metrlogi Legal. Karena itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukannya.

Menurut Nus Nuzulia, relatif sedikitnya kabupaten/kota yang telah memiliki UPTD Metrologi Legal antara lain disebabkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM), karena di dalam pembentukan UPTD tersebut harus ada pengamat tera dan pegawai berhak.

Karena itu, katanya, memenuhi persyaratan tersebut perlu dilaksanakan pelatihan terlebih dahulu dan pelatihan ini membutuhkan waktu cukup lama mencapai enam bulan.

"Saya melihat cukup banyak kabupaten/kota yang meminta pelatihan untuk pegawai berhak dan pengamat tera tersebut," katanya.

Persyaratan lain yang diperlukan dalam pembentukan UPTD Metrolohi Legal adalah haru ada infrastruktur, harus ada minimal timbangan standar. Jadi berbagai peralatan tersebut harus dimiliki untuk pembentukan UPTD Metrologi Legal.

"Untuk pembentukan UPTD Metrologi Legal itu kami akan membantu kendaraan dan beberapa peralatan standar," kata Nus Nuzulia.

Untuk mempercepat pembentukan UPTD, menurut dia, harus ada komitmen dari pemerintah daerah, karena harus menyediakan lahan untuk tempat pembangunan gedung dan peralatan yang diperlukan.

Pertemuan Teknis Kemetrologian yang akan berlangsung selama empat hari, 3-6 hari itu diikuti utusan dari 53 UPTD Metrologi Legal di seluruh Indonesia. (*)