ASN di Kota Mataram jadi polisi gadungan terancam sembilan tahun penjara

id asn polisi gadungan,kasus pemerasan polisi gadungan,ancaman pidana pemerasan

ASN di Kota Mataram jadi polisi gadungan terancam sembilan tahun penjara

Arsip-Petugas kepolisian berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SM (40) yang menjadi polisi gadungan kini terancam pidana sembilan tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengatakan ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi.

Sangkaan pasal tersebut, jelas dia, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.

Dalam kasus SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api. Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri.

Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp120 juta. Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ada lagi korban lain, yakni empat orang relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta per orang.

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi tersebut, tersangka mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kadek Adi mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik SM ke jaksa peneliti.

"Jadi, status penanganan, kami masih menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan tempat ASN bekerja, yakni Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan status kepegawaian tersangka.