Mataram (ANTARA) - Jaksa mengeksekusi penahanan seorang warga Bulgaria bernama Plamen Petkov Beshirov (43) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022, tanggal 01 Desember 2022.
"Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara," kata Widnyana.
Dia pun menjelaskan bahwa eksekusi penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang menjadi lokus perbuatan pidana warga Bulgaria tersebut. "Dari hasil koordinasi terungkap keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Kejari Mataram di BTN Bale Pelangi, Lombok Barat, sehingga atas dasar adanya permohonan bantuan dari Kejari Kota Pasuruan, kami melakukan penangkapan pada Jumat (27/1) sore," ujarnya.
Karena terpidana kasus penadahan tersebut berstatus Warga Negara Asing (WNA), eksekusi penahanan pun dikoordinasikan pihak kejaksaan dengan Imigrasi Kelas I TPI Mataram. "Dari pihak imigrasi sudah menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut," ucap dia.
Baca juga: Kronologi oknum pegawai Kejati NTB jadi tersangka korupsi dari laporan masyarakat
Baca juga: Inspektorat NTB membentuk tim audit hitung kerugian korupsi KONI Dompu
Widnyana pun meyakinkan bahwa eksekusi penahanan terhadap Plamen Petkov Beshirov di Lapas Kelas IIA Mataram pada Jumat malam (27/1), sekitar pukul 22.00 Wita sudah melalui proses pemeriksaan antigen dengan hasil negatif COVID-19.
Sebelum adanya putusan kasasi, Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan Plamen Petkov Beshirov bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum sesuai dengan putusan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr, tanggal 26 April 2022.
Berita Terkait
Terpidana korupsi tambang pasir gugat Kejati NTB terkait eksekusi penahanan
Jumat, 20 September 2024 16:59
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
Kejari Dompu NTB eksekusi dua terpidana korupsi disperindag
Jumat, 15 Desember 2023 19:35
Jaksa tunggu iktikad koruptor asrama haji penuhi panggilan
Kamis, 14 Desember 2023 17:28
Kejari Bima menahan mantan kepala dinas sosial terkait korupsi bansos
Jumat, 1 Desember 2023 18:13
Kejari Bima mengeksekusi penahanan dua terpidana korupsi dana bansos
Selasa, 28 November 2023 16:33
Jaksa agendakan eksekusi penahanan mantan Kadisos Bima
Selasa, 21 November 2023 19:24
Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak
Jumat, 27 Oktober 2023 17:04