Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia akan mempercepat perbaikan tata kelola pekerja migran Indonesia di negara itu dengan melakukan digitalisasi untuk mengurangi waktu dan biaya penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers di Putrajaya, Selasa, mengatakan telah menyampaikan beberapa tindakan yang perlu segera dilakukan menyusul keputusan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden RI Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Hal itu, kata dia, mencakup upaya untuk mengurangi waktu dan biaya migrasi terkait penggunaan TKA, dan memanfaatkan teknologi digitalisasi untuk tujuan integrasi sistem dan pemantauan TKA.
“Dengan senang hati saya informasikan bahwa pihak Indonesia menyambut baik perubahan kebijakan dan penyelarasan fungsi manajemen tenaga kerja asing di Malaysia,” ujar dia. Kesepakatan tersebut akan diwujudkan melalui pembahasan resmi dalam komite yang ada di kedua negara, katanya.
Saifuddin melakukan kunjungan resmi ke Indonesia pada 29-30 Januari lalu. Dia bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Menurut dia, dalam lawatan tersebut ada pembahasan yang menyinggung penegakan undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan yang melibatkan tenaga kerja Indonesia. Selain itu, ada juga pembahasan tentang penanganan pemulangan narapidana dan tahanan imigrasi, serta upaya koordinasi untuk meminimalisasi risiko TKA disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kerja sama dan pengawasan keimigrasian perbatasan juga ikut dibahas, kata Saifuddin, untuk memastikan kedaulatan dan keamanan kedua negara dapat direncanakan dengan baik. Kunjungan itu juga mencatat komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama antarkementerian, katanya. Sementara itu, Menaker RI Ida Fauziyah mengatakan banyak hal yang dibahas terkait skema perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Baca juga: Mahasiswa Ummat sosialisasikan wawasan kebhinekaan global kepada anak Indonesia di Malaysia
Baca juga: Rektor UT mewisuda 21 mahasiswa di Malaysia
Beberapa isu yang dibahas antara lain perkembangan pasca-pelaksanaan Joint Working Group ke-1 dan ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik.
Dibahas pula Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) untuk melegalkan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan atau pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Berita Terkait
Film dokumenter bisa mencegah PMI terjebak radikalisme
Jumat, 19 April 2024 6:45
BP2MI pastikan tak berlaku lagi pembatasan barang milik PMI
Selasa, 16 April 2024 17:17
Disnaker sebut 52 PMI asal Kota Mataram aman dari gempa Taiwan
Kamis, 4 April 2024 14:02
Disnaker NTB sebut proses rekrutmen jadi titik rawan PMI ilegal
Senin, 4 Maret 2024 4:50
Menaker membahas penempatan perawat Indonesia
Kamis, 29 Februari 2024 6:28
Kepala BP2MI berharap pemerintah ke depan perhatikan pekerja migran
Senin, 22 Januari 2024 20:08
Warga NTB bekerja di luar negeri capai 36 ribu orang
Rabu, 17 Januari 2024 22:14
BP2MI tegur keras P3MI yang menerapkan "overcharging"
Senin, 15 Januari 2024 16:52