Ombudsman: pembayaran tunjangan profesi guru berbelit-belit

id ombudsman ntb, tunjangan profesi, berbelit-belit

Ombudsman: pembayaran tunjangan profesi guru berbelit-belit

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Adhar Hakim

proses pembayaran tunjangan profesi/sertifikasi guru di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur lamban dan berbelit-belit, sehingga merugikan para guru di daerah ini".

Mataram, (Antara Mataram) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menilai proses pembayaran tunjangan profesi/sertifikasi guru di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur lamban dan berbelit-belit, sehingga merugikan para guru di daerah ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim di Mataram, Selasa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan selama kurun waktu September hingga Oktober 2013 terungkap bahwa tunjangan sertifikasi tersebut belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selama dua bulan pada 2012.

Sementara di Kota Mataram juga masih ada tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2011 selama satu bulan dan 2012 sebanyak dua bulan. Sedangkan pada 2013 baru dibayar pada dua triwulan, yakni Januari, Februari, Maret dan April Mei Juni.

"Dari keterangan sejumlah guru dan pengurus PGRI di Kota Mataram serta Kabupaten Lombok Timur, selain ada tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru, proses pencairan atau pembayaran tunjangan profesi juga sangat lamban," ujarnya.

Ia mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi tersebut lamban karena dana tersebut dikirm dari rekening Kementerian Keuangan ke kas daerah di PT Bank NTB kemudian dikiri lagi ke kerening Bendahara Dinas Pendudukan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Timur.

Dia mengatakan, para guru yang mencairkan tunjangan tersebut terlebih dahulu diwajibkan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur sebelum mencairkan di PT Bank NTB.

Praktik yang hampir sama, menurut Adhar, juga terjadi di Kota Mataram, yang membedakan hanya penandatangan SPJ dilakukan para guru setelah pencairan dana sertifikasi di bank.

"Menurut informasi yang kami peroleh proses cukup lama juga terjadi di bank, karena harus melalui antrian panjang terutama untuk kliring. Setiap hari mampu dilayani hanya 100 orang, sementara jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi di Lombok Timur mencapai 4.600 orang dan di Kota Mataram 2.516 orang," ujarnya.

Adhar mengatakan, dalam standar operasional prosedur (SOP) pembayaran tunjangan profesi guru itu tidak ada kewajiban untuk mentransfer dana ke rekning Bendahara Dikpora, demikian juga kewajiban guru untuk menandatangani SPJ.

"Karena itu menurut saya para guru boleh mengabaikan prosedur pencairan tunjangan yang panjang dan berbelit-belit. Para guru jangan takut tunjangannya tidak dibayar hanya karena tidak menandatangani SPJ," ujarnya.

Dalam kaitan itu Ombudsman RI Perwakilan NTB telah menyampaikan saran melalui surat remi kepada Bupati Lombok Timur selaku pembina dan pengawas atas pelayanan publik pada Dinas Dikpora setempat.

Dalam surat bernomor 006/SAR/0095/2013/MTR/X/2013 yang dikirim pada 17 Oktober 2013 Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta Bupati Lombok Timur melakukan pembenahan terkait mekanisme pencairan tunjangan profesi guru agar lebih efisien, efektif dan priden untuk menghindari keterlambantan pencairan tunjangan guru tersebut.

"Hal itu bisa dilakukan dengan memangkas dan memperbaiki mekanisme pencairan dana sertifikasi dengan tidak menampung dahulu di kas/rekening bendahara Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur maupun Kota Mataram, tetapi cukup hanya di kas daerah di PT Bank NTB Cabang Lombok Timur dan Kota Mataram," ujarnya.

Jika memang dipandang perlu keterlibatan kas bendahara Dinas Dikpora Lombok Timur maupun Kota Mataram, sebaiknya menggunakan mekanisme yang lebih pruden dengan membuka rekening giro di masing-masing bank penerima sebagai rekening satuan kerja (satker). Untuk keperluan ini bisa dikonsultasikan denan pihak bank.

Selain itu, katanya, menghiilangkan kewajiban para guru untuk penerima tinjangan sertifikasi untuk melakukan proses pemberkasan dengan penandatangan SPJ sebelum perncarian pencairan tunjangan dan dibuah setelah pengambilan dana sertifikasi.

"Menurut kami ini penting guna menghindari pertemuan antara petugas dengan para guru yang membuka peluang terjadinya pungutan liar atau pungutan dana tanpa dasar aturan yang kuat," kata Adhar. (*)