Semarang (ANTARA) - Polisi memproses pidana seorang pencuri yang sudah beberapa kali beraksi mengincar uang di dalam kotak amal masjid di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka LK (34) warga Banyumanik, Kota Semarang, ditangkap warga saat beraksi mengambil uang di dalam kotak amal Masjid Al-Ikhlas di wilayah Candisari.
Menurut dia, pelaku menggunakan lidi yang dipasang selotip di bagian ujungnya untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal. "Aksi di Masjid Al-Ikhlas tersebut belum membuahkan hasil karena sudah terlebih dahulu ditangkap warga," katanya.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Candisari untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ternyata pelaku sudah beberapa kali mencuri uang yang ada di dalam kotak amal di masjid tersebut. "Ini aksi ketiga. Dua aksi sebelumnya terjadi pada 30 Januari dan 2 Februari," katanya.
Baca juga: Polres Bandara Ngurah Rai Bali tahan porter pencuri barang bagasi
Baca juga: Komplotan pencuri buku di 37 sekolah ditangkap: 12 ton buku dijual kiloan
Dari dua aksi terdahulunya, kata dia, pelaku berhasil mengambil uang dengan total Rp240 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
Polisi usut kematian empat warga Semarang akibat konsumsi minuman oplosan
Senin, 8 Januari 2024 16:52
Tertangkap pelaku tembak istri TNI di Semarang
Sabtu, 23 Juli 2022 7:20
Kemarin, buaya gegerkan warga, pencuri diringkus hingga waspadai bencana hindrometrologi di NTB
Rabu, 13 November 2024 6:10
Door!! Polisi tembak dua pencuri ternak sapi di Lombok Timur
Rabu, 16 Oktober 2024 16:41
Enam orang pencuri ternakdi Sumba Barat ditangkap
Rabu, 16 Oktober 2024 10:37
Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Selasa, 8 Oktober 2024 14:54
Apes!! Gara-gara curi kotak amal masjid, warga Sukamulia Lotim diamankan polisi
Kamis, 5 September 2024 12:09
Menkominfo tegaskan tak ada toleransi bagi pencuri data pribadi
Senin, 2 September 2024 19:31