Ketua Dewan Pers: Pers bebas dan bertanggung jawab

id hari pers,PWI, Jurnalistik,wartawan, media online,Dewan Pers

Ketua Dewan Pers: Pers bebas dan bertanggung jawab

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan pengarahan pada Konvensi Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumut, Rabu (8-2-2023). ANTARA/Munawar

Medan (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa saat ini pers tidak hanya bebas dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tetapi juga harus memiliki rasa tanggung jawab. "Pers harus bertanggung jawab dalam pemberitaan yang disiarkan melalui media massa," ucap Ninik pada Konvensi Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Ballroom Hotel Mercure, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/2).

Untuk mewujudkan pers bebas dan bertanggung jawab, kata Ninik, tentunya wartawan perlu mendapat pelatihan oleh PWI Pusat. Melalui pelatihan-pelatihan seperti uji kompetensi wartawan (UKW) dari PWI Pusat, dia berharap dapat menghasilkan wartawan yang berkualitas dan memiliki dedikasi tinggi serta bertanggung jawab. "Seorang wartawan perlu mengikuti UKW serta pelatihan tentang jurnalistik sehingga dapat menghasilkan wartawan yang kompeten dan berkualitas," katanya.

Ketua Dewan Pers menambahkan bahwa wartawan yang pernah mengikuti UKW memiliki pemikiran yang cukup tinggi, cerdas, dan pemberitaannya tetap mengikuti kaedah jurnalistik. Selain itu, wartawan yang lulus UKW dapat dipercaya dan tetap ikuti peraturan-peraturan yang berlaku.

Baca juga: Dewan Pers keluarkan pedoman pemberitaan cegah politik identitas
Baca juga: Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025


Sehubungan dengan itu, Dewan Pers tetap mengarahkan kepada media massa agar wartawan dapat mengikuti UKW. Ia mengatakan bahwa media massa agar mendapat verifikasi oleh Dewan Pers guna menciptakan wartawan yang benar-benar dan mampu melaksanakan tugas jurnalistik. "Pelatihan UKW bagi insan pers mampu menciptakan wartawan yang baik, jujur, cerdas, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hukum," kata Ketua Dewan Pers.