Kejati Bali bidik tersangka lain kasus korupsi dana SPI Unud

id Kejati Bali ,Universitas Udayana ,Dugaan korupsi dana SPI Unud Bali ,Sumbangan pengembangan institusi

Kejati Bali bidik tersangka lain kasus korupsi dana SPI Unud

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 dari gedung Rektorat Universitas Udayana Bali beberapa waktu lalu. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali membidik tersangka lain setelah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana, Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
 
"Penyidik Kejati Bali akan meminta keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran tersangka IKB, IMY dan NPS,  serta pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kepala Bidang Penerbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Minggu.
 
Adapun materi yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terfokus pada tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
 
Menurut Luga, terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Bali. "Begitu pula terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," kata dia.

Hal tersebut, kata dia dilakukan sebagai bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Dia mengatakan pada prinsipnya penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kerugian akibat tindakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mencapai Rp3,8 miliar. Terhadap ketiga tersangka, Kejati Bali sampai saat ini belum melakukan penahanan.

Baca juga: Kejati Bali periksa staf ahli Rektor Unud terkait SPI
Baca juga: Kejati Bali pertajam dugaan penyalahgunaan dana SPI Kampus Unud
 
"Nanti kita lihat perkembangannya. Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," katanya.
 
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada level universitas merupakan kasus pertama di Indonesia. Untuk sampai pada penetapan tersangka dalam kasus SPI Universitas Udayana, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat dengan memeriksa lebih dari 40 orang saksi dan dua keterangan ahli.