Denpasar (ANTARA) -
Hal tersebut, kata dia dilakukan sebagai bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Dia mengatakan pada prinsipnya penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati Bali periksa staf ahli Rektor Unud terkait SPI
Baca juga: Kejati Bali pertajam dugaan penyalahgunaan dana SPI Kampus Unud