Kemnakertrans bekukan izin operasional 78 PPTKIS di NTB

id Kemnakertrans bekukan izin operasional 78 PPTKIS di NTB

Kemnakertrans bekukan izin operasional 78 PPTKIS di NTB

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) membekukan izin operasional sebanyak 78 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menyalahi sejumlah at

"Totalnya ada 213 perusahaan PPTKIS yang dibekukan izin operasionalnya, dan 78 perusahaan diantaranya beroperasi di wilayah NTB," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Zaenal.
Mataram (Antara Mataram) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) membekukan izin operasional sebanyak 78 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menyalahi sejumlah aturan penempatan tenaga kerja.

"Totalnya ada 213 perusahaan PPTKIS yang dibekukan izin operasionalnya, dan 78 perusahaan diantaranya beroperasi di wilayah NTB," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Zaenal, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, proses pembekuan izin operasional 213 PPTKIS termasuk 78 perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB itu, terhitung mulai 3 Desember 2013.

Dari 213 PPTKIS itu, sebanyak 48 perusahaan PPTKIS dibekukan karena mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan kepada sejumlah negara di Timur Tengah sejak 1 Agustus 2011.

Akbatnya, mencuat berbagai kasus yang menimpa TKI antara lain upah tidak dibayar hingga pelanggaran HAM.

Selanjutnya, sebanyak 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tanpa perjanjian kerja.

Sisanya yakni sebanyak 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan yang diterbitkan kemenakertrnas.

Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, surat izin pengerahan akan diterbitkan setelah PPTKIS dan calon TKI menandatangani kontrak kerja dihadapan pejabat kemenakertrans.

Diluar 213 PPTKIS, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang diminta klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan.

"Proses pembekuan itu sama dengan tahap skorsing dalam tiga bulan, dan jika masih mengirim TKI dengan menyalahi aturan, perusahaan-perusahaan itu akan dicabut izinnya," ujar Zainal.

Pemerintah Indonesia menempuh kebijakan moratorium pengiriman TKI/TKW ke sejumlah negara di Timur Tengah, yakni Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Syria dan Yaman.

Kebijakan moratorium itu akibat mencuatnya kasus Sumiati, TKW asal Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, yang disiksa majikannya di Arab Saudi, Nopember 2010.

Penyiksaan terhadap Sumiati terkuak pada 7 Nopember 2010, ketika Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah. Karena luka yang dideritanya sangat luar biasa, rumah sakit itu merujuknya ke Rumah Sakit King Fahad.

Sumiati binti Salam Mustopa disiksa majikannya, bahkan mulutnya digunting dan wajahnya disetrika. Dia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya, hingga mulutnya robek dan wajahnya luka bakar. Anggota keluarga majikannya itu berulang kali memukuli dan menyeterikanya.

Versi Disnakertrans NTB, jumlah TKW/TKI asal NTB yang bekerja di Arab Saudi saat ini mencapai belasan ribu orang.

Pada 2009 NTB mengirim sebanyak 19.752 orang TKI/TKW ke Arab Saudi, dan pada 2010 mengirim sebanyak 15.666 orang, dan sebanyak 10.022 orang pada 2011 namun hanya sampai Juni.

Sebagian sudah kembali ke kampung halamannya di NTB, namun diperkirakan masih belasan ribu yang bertahan di Arab Saudi.

Jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di wilayah NTB saat ini mencapai 215 unit, sebanyak 11 unit perusahaan diantaranya berkantor pusat di Jakarta, selebihnya berbentuk kantor cabang yang pusatnya di Jakarta dan daerah lain di luar wilayah NTB.

Setiap tahun NTB mengirim TKI sebanyak 45 ribu hingga 60 ribu orang, terbanyak ke Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pacifik seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania, sampai dengan kebijakan moratorium. (*)