DPOD Kemdagri berharap polemik pembentukan PPS berakhir

id DPOD Kemdagri berharap polemik pembentukan PPS berakhir

DPOD Kemdagri berharap polemik pembentukan PPS berakhir

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kedagri) berharap polemik yang mencuat dalam proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) segera berakhir, agar tidak ada keraguan pihak terkait di tingkat pusat. (Upaya pembentuka

"Menurut Tim DOPD Kemdagri, jika mau pembentukan PPS segera rampung, jangan ada lagi polemik atau pertentangan antarkelompok, semuanya harus mendukung," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad.
Mataram (Antara Mataram) - Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kedagri) berharap polemik yang mencuat dalam proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) segera berakhir, agar tidak ada keraguan pihak terkait di tingkat pusat.

"Menurut Tim DOPD Kemdagri, jika mau pembentukan PPS segera rampung, jangan ada lagi polemik atau pertentangan antarkelompok, semuanya harus mendukung," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad, di Mataram, Rabu.

Mahdi mengaku sempat berdiskusi dengan Tim DOPD Kemdagri yang datang meninjau wilayah calon kabupaten baru Lombok Selatan, pada Selasa (11/2).

Tim DPOD Kemdagri sebanyak tiga orang itu dikoordinir Kepala Sub Direktorat (Subdit) Penataan Daerah Rosihan.

"Jadi, sarannya tim DOPD Kemdagri, jangan lagi bertikai antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Di tubuh KP3S (Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa) saja `berantem` itu yang tidak perlu," ujar Mahdi mengulang harapan tim DPOD Kemdagri.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Daerah Otonomi Baru (DOB) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irjen Pol (Purn) Prof H Farouk Muhammad mengatakan, proses pembentukan PPS yang sudah disetujui DPR dan ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga tinggal ditetapkan dalam paripurna DPR itu, masih sarat masalah sehingga rentan ditunda penetapannya.

"Banyak kendala yang mencuat dan itu tantangan berat yang menghadang proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa," ujar Farouk.

Anggota DPD asal NTB itu menyebut kendala tersebut berupa dukungan dari Kementerian Keuangan, dan adanya konflik internal KP3S yang diwarnai beragam isu dugaan penyalahgunaan anggaran.

Kendala tersebut kemudian menghasilkan isu yang menyebut berkas usulan pembentukan PPS tidak dapat ditindaklanjuti hingga ditetapkan dalam sidang paripurna DPR dalam waktu dekat, atau masih sangat mungkin terulur.

Secara bertahap, DPR akan menggelar sidang penetapan terhadap sebanyak 65 daerah otonom baru yang sudah disetujui Presiden, termasuk yang ada di NTB yakni provinsi baru Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kabupaten Lombok Selatan.

Pada akhir Maret 2014, DPR akan menggelar sidang penetapan daerah otonom baru, namun diperkirakan tidak termasuk PPS, kecuali Kabupaten Lombok Selatan yang nyaris tanpa masalah.

Menurut Farouk, konflik terkait PPS itu masih belum tertangani, dan Pemprov NTB masih menunda pencairan dukungan anggaran bantuan hibah untuk KP3S, terkait beragam isu yang menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran tahun sebelumnya.

Dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp500 juta belum direalisasi, karena memang harus ada kejelasan masalah.

Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan dukungan anggaran dalam bentuk dana hibah kepada KP3S sejak 2010, yakni sebesar Rp3,5 miliar.

Tahun berikutnya, Pemrov NTB memberikan bantuan hibah sebesar Rp1,2 miliar kepada KP3S, dan pada 2012 dialokasikan bantuan hibah sebesar Rp500 juta.

Tahun ini dialokasikan sebesar Rp500 juta, namun masih ditunda pencairannya terkait masalah pengelolaan anggaran sebelumnya. Bahkan, masalah itu telah dilaporkan ke Polda NTB.

Selain itu, juga mencuat laporan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Belum lama ini terbit surat dari Sekjen DPR yang memberitahukan kepada gubernur, para bupati/wali kota dan Ketua DPRD se-Pulau Sumbawa.

"Surat itu menyebutkan bahwa pembahasan PPS tidak bermasalah dan tinggal pembahasan oleh pemerintah. Namun, surat itu diduga kuat dipalsukan oleh salah seorang anggota KP3S," ujarnya.

Upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu diprakarsai KP3S yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007.

PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (*)