Pemprov NTB dan Bea Cukai Mataram sosialisasi peredaran rokok ilegal

id NTB,Pemprov NTB Tekan Peredaran Rokok Ilegal ,Bea Cukai Mataram

Pemprov NTB dan Bea Cukai Mataram sosialisasi peredaran rokok ilegal

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma saat menyosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat (24/2/2023). (ANTARA/Pemprov NTB).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram lakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, mengatakan masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarakat luas.

"Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal," ujarnya saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat.

Ia menegaskan peredaran rokok ilegal tersebut, akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. "Melalui kegiatan ini kita berharap ada penambahan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di mana tahun lalu kita mendapatkan Rp329 miliar lebih," terangnya.

Perwakilan Bea Cukai Mataram, Adi Harianto mengatakan bahwa pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, ia mengajak masyarakat untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus bongkar 19 kasus rokok ilegal
Baca juga: Udayana Central sebut prevalensi pengguna rokok elektrik meningkat


"Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya," ujarnya. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok ilegal.

"Resiko-nya, apabila bea cukai datang dan ditemukan di kios maka barangnya akan ditarik. Jadi hati-hati jangan sampai tergiur harga murah," ucapnya. Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut.

"Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000," katanya.