Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengingatkan semua pihak agar jangan sampai peradilan lepas dari kehidupan masyarakat. "Kalau bicara hakim ke depan, hakim itu penjaga peradaban," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Di dalam suatu proses peradilan, kata dia, hakim dituntut independen terhadap tekanan, intervensi, dan sebagainya. Menurut dia, hakim sudah disumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa.
"Sumpahnya di situ. Di sinilah makanya taruhan independensi (hakim) itu bukan hanya pada teori, sumpah bukan pada teori, tapi implementasi," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Dengan demikian, papar dia, jika implementasi hakim sebagai penjaga peradaban maka hal tersebut akan menjadikan peradilan ke depan lebih baik. Dalam hal ini, kata dia, maka tidak ada lagi hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), tidak ada hakim terkena permasalahan suap, dan tidak ada yang terkena permasalahan berkaitan dengan penyunatan-penyunatan perkara.
Ia mengatakan bahwa hukuman itu harus berpikir untuk mempunyai aspek pencegahan ("deterrence") bukan sekadar bicara angka. Jika bicara angka, lanjut dia, angka itu bermakna sebagai rehabilitatif atau sebagai restoratif atau retributif pembalasan
"Jadi makna angka itu bukan sekadar angka, tetapi angka itu harus dihidupkan sehingga putusan dengan angka itu bermakna bagi kehidupan bersangkutan atau terdakwa, termasuk bermakna bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara," tegasnya.
Baca juga: Mahfud MD sebut pemerintah tak diam tapi bertindak berantas korupsi
Baca juga: DKPP: Peradilan etik komisioner KPU Wahyu Setiawan tetap jalan
Terkait dengan Hari Kehakiman Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 Maret, dia mengatakan ke depan hakim memiliki tantangan berupa kematangan jiwa, kematangan berpikir, dan kematangan mengambil sikap karena sudah dijamin sehingga seorang hakim harus seorang pemberani.
"Jadi tidak hanya taat aturan tapi pemberani terhadap intervensi independensi yang selalu mengganggunya karena mereka telah disumpah," kata Prof Hibnu. Ia menilai peradilan dalam kasus Ferdy Sambo merupakan suatu yang bagus dan hal itu sebagai contoh bahwa hakim tidak terikat pada satu masalah dan tidak ada intervensi.
"Dengan demikian kalau ke depan peradilan itu baik, saya kira masyarakat akan mendukung karena namanya peradilan bagian dari komunitas masyarakat yang hanya berfungsi mengadili, setelah itu jangan sampai peradilan lepas dari kehidupan masyarakat," tegasnya..
Berita Terkait
Hari Kehakiman jadi momentum ingatkan kembali hakim berperilaku adil
Minggu, 25 Februari 2024 8:26
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21