PGRI NTT nyatakan perlu kajian mendalam penerapan KBM pukul 5.30 Wita

id kebijakan sekolah pagi,kebijakan pendidikan ntt,pendidikan ntt,pgri ntt,dinas pendidikan dan kebudayaan ntt,ntt

PGRI NTT nyatakan perlu kajian mendalam penerapan KBM pukul 5.30 Wita

Dua orang pelajar SMA di Kota Kupang berjalan kaki menuju sekolah saat penerapan kebijakan kegiatan belajar dan mengajar mulai pukul 05.30 Wita oleh Pemerintah Provinsi NTT, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Kornelis Kaha)

Kupang (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan perlu adanya kajian mendalam dalam penerapan kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai pukul 5.30 Wita bagi siswa SMA/SMK di provinsi itu.

"Perlu dilakukan kajian mendalam dan sosialisasi terkait pelaksanaan KBM pukul 05.30 Wita yang melibatkan pemangku kepentingan di bidang pendidikan," kata Ketua PGRI Provinsi NTT Simon Petrus Manu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan sikap PGRI Provinsi NTT terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT menerapkan KBM mulai pukul 5.30 Wita untuk 10 SMA/SMK di Kota Kupang. Petrus Manu mengatakan PGRI memandang bahwa pelaksanaan pembelajaran mulai pukul 05.30 Wita lebih cocok untuk sekolah dengan sistem asrama. Usia rata-rata peserta didik pada jenjang SMA/SMK, kata dia, adalah 15-17 tahun dan masih berkategori anak-anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup.

Selain itu, pada rentang waktu pukul 05.00-05.30 pagi, banyak siswa yang masih kesulitan dalam mendapat transportasi umum ke sekolah. "Khususnya untuk siswa perempuan sangat rawan terhadap begal dan ancaman tindakan asusila seperti ancaman pemerkosaan, kekerasan seksual dan lainnya.

Petrus Manu mengatakan pemerintah provinsi menerapkan kebijakan tersebut untuk mendorong SMA/SMK di NTT agar masuk dalam 200 sekolah terbaik secara nasional. Namun, KBM mulai pukul 05.30 Wita bukanlah indikator keberhasilan, baik dari aspek biologis dan psikologis.

Baca juga: UNESCO-IGCN berkolaborasi peningkatan akses pendidikan RI
Baca juga: Pameran Pendidikan Internasional di Samarinda dan Balikpapan


Menurut dia, jika kebijakan KBM pukul 05.30 Wita tersebut dibuat untuk alasan penguatan pendidikan karakter peserta didik, tidak akan efektif. "Penguatan pendidikan karakter sebaiknya dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan merdeka belajar atau penguatan profil pelajar Pancasila," katanya. PGRI NTT menyarankan agar pemerintah provinsi perlu duduk bersama dengan semua pihak untuk mengkaji indikator keberhasilan belajar terkait menuju 200 sekolah terbaik di Indonesia.