Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat menyebutkan 100 persen pendapatan asli daerah (PAD) dari tambang galian C masuk ke kabupaten, bukan ke pemerintah provinsi selaku pihak yang mengeluarkan perizinan.
"Benar izinnya ada di pemerintah provinsi, namun perlu masyarakat ketahui bahwa semua hasil dari aktivitas tambang galian C tersebut, 100 persen untuk PAD pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala DPMPTSP NTB, H Mohammad Rum di Mataram, Jumat.
Penegasan tersebut disampaikan Rum, menanggapi pernyataan Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy, bahwa izin tambang galian C ada di tangan Pemerintah Provinsi NTB.
Menurut dia, pernyataan tersebut memang benar, namun dirinya ingin meluruskan persepsi yang ada di masyarakat terkait dampak dari izin tambang galian C yang tengah menjadi perbincangan saat ini.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB itu mengatakan, perizinan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
"Kami keluarkan izin setelah memenuhi semua syarat administrasi karena memang aturannya begitu. Tapi terkait aktivitas galian atau tambang yang tidak memiliki izin, itu ranah pemerintah kabupaten/kota untuk penertiban," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy menyatakan bahwa izin tambang galian C ada di tangan Pemerintah Provinsi NTB.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait masalah izin operasional tambang. Pembicaraan penting dilakukan setelah melihat begitu banyaknya dampak pada lokasi yang sudah harus dievaluasi perizinannya.
Ia juga menyampaikan perhatiannya terhadap dampak yang semakin parah akibat adanya aktivitas tambang galian C di daerahnya. Bahkan, aktivitas tersebut sudah merusak lahan pertanian warga.
"Jangan sampai berlarut-larut, kita harus segera koordinasi dengan pemerintah provinsi. Kita juga akan perintahkan organisasi perangkat daerah terkait beserta camat untuk inspeksi mendadak lokasi galian C yang tidak memiliki izin, sudah semakin parah ini," kata Sukiman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPMPTSP NTB sebut PAD tambang galian C 100 persen masuk ke kabupaten