Medan, (Antara) - Satuan Serse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan merupakan jaringan sindikat internasional dengan cara disembunyikan di dalam kondom.
"Petugas kepolisian juga menangkap tiga orang tersangka dan salah seorang diantaranya adalan mantan TKI di Malaysia," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin.
Menurut dia, selain barang bukti shabu seberat 25 gram yang disimpan menggunakan kondom, polisi juga menyita 17 paspor dari rumah salah seorang tersangka, Senin (18/8).
"Pengungkapan kasus peredaran shabu jaringan internasional tersebut bermula dari penangkapan tersangka Zkp (37) warga Jalan Bakaran Batu Kayu Putih di kawasan Jalan T.Amir Hamzah Medan," ucap Donny.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka itu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Zkp memasarkan shabu yang diperoleh dari luar negeri.
Bahkan, jelasnya, dari tangan tersangka diamankan shabu seberat 2,68 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip.
"Dari penangkapan tersebut pihak berwajib melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka berinisial ST (46) warga Jalan Kapten Muckhtar Basri Medan," ujarnya.
Kemudian, polisi mengamankan seorang lagi tersangka NR (35) warga Jalan Bambu dari kawasan Jalan Mabar Labuhan Deli.
"Tersangka NR merupakan seorang wanita dan juga target operasi pihak kepolisian diduga terlibat jaringan sindikat peredaran narkoba internasional," kata mantan Kapolsek Medan Baru.
Donny menambahkan, dari tangan NR, petugas mengamankan barang bukti berupa 15,54 gram shabu yang disimpan dalam 8 bungkus plastik klip.
"Polresta Medan masih mendalami keterkaitan 17 paspor yang diamankan dengan peredaran narkoba dilakukan tersangka NR merupakan mantan TKI Malaysia," kata Kasat Narkoba.
Polresta Medan Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Internasional
Petugas kepolisian juga menangkap tiga orang tersangka dan salah seorang diantaranya adalan mantan TKI di Malaysia