"Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur DKI pada 14-15 Maret," kata Khoirudin. Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai April 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2023.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan dua regulasi tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah. Karena itu, ia meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
"Jadi, ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta," ujarnya.
Kemudian akan dilaksanakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI bersama pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan pimpinan Bapemperda serta eksekutif terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Juli 2023.
Selanjutnya, akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Juli 2023.
Baca juga: Legislator sebut sedan Pj Gubernur DKI merupakan mobil listrik
Baca juga: Banmus DPRD NTB kunjungi DPRD Lombok Tengah
Kemudian, akan dilanjutkan rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap raperda itu.
Kemudian penandatanganan berita acara persetujuan bersama, penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap raperda pada Agustus 2023.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026