Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.
Baca juga: Kemenparekraf berikan dukungan film "Kun Ana Wa Anta"
Baca juga: Menparekraf Sandiga sebut penonton WSBK 2023 capai 59 ribu