Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan sosialisasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi meminimalisasi keberangkatan PMI non-prosedural.
"Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa," ujar Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, desa merupakan titik awal perjalanan para PMI untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Kreatifitas dan inovasi perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan pelindungan PMI yang lebih baik lagi.
"Untuk itu marilah kita bersama-sama untuk menyatukan persepsi serta memiliki komitmen bersama dalam upaya mengedukasi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman," kata Suhartono saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural, di Cilacap, Jawa Tengah.
Ia mengatakan pasca penerbitan Kepdirjen Binapenta dan PKK terkait penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia, saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia, dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang.
Suhartono menambahkan pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: PMI Pasaman Barat targetkan empat ribu kantong darah
Baca juga: BP3MI NTB fasilitasi pelatihan bahasa Jepang dan Korea untuk CPMI
Dalam Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Suhartono.
Berita Terkait
Menaker pastikan "ojol" tak masuk ruang lingkup aturan THR
Selasa, 26 Maret 2024 18:01
Kemnaker pastikan ojek online dapat THR tahun ini
Selasa, 19 Maret 2024 11:13
Menaker meminta kepala daerah upayakan THR dibayarkan sesuai ketentuan
Senin, 18 Maret 2024 18:39
Menaker meresmikan Workshop Digital Creative di BBPVP Bandung
Kamis, 7 Maret 2024 16:46
Kemnaker-perguruan tinggi kolaborasi menghadapi tantangan pasar kerja
Rabu, 31 Januari 2024 20:36
Kemnaker gelar Bulan K3 Nasional di smelter Freeport
Jumat, 12 Januari 2024 17:14
Menteri Ketenagakerjaan meminta PMI promosikan pariwisata NTB
Selasa, 12 Desember 2023 14:59
Kemnaker sosialisasikan jaminan sosial calon PMI di Lombok
Selasa, 12 Desember 2023 12:19