Rampas HP wisatawan di Pantai Kayangan Lombok Timur, 3 pemuda masuk sel

id HP ,Handphone,Pencurian handphone di Lombok Timur,Pencuri HP

Rampas HP wisatawan di Pantai Kayangan Lombok Timur, 3 pemuda masuk sel

Tiga pemuda, SA (32), MS (30) dan ZZ (18), warga Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, mendekam di sel tahanan polisi, karena kasus  pencurian handphone. 

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tiga pemuda, SA (32), MS (30) dan ZZ (18), warga Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, mendekam di sel tahanan polisi, karena kasus  pencurian handphone. 

Ketiga pelaku ditangkap dan digelandang polisi polisi pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. 

Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan,  pihaknya telah menangkap tiga pelaku pencurian HP di kawasan wisata yang ada di Desa Labuhan Lombok tersebut.

"Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi, ketiganya telah melalukan aksi pencurian HP di kawasan wisata Labuhan Lombok Desember  2022," katanya. 

Berdasarkan adanya laporan polisi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, perbuatan pelaku memenuhi bukti-bukti, dan langsung dilakukan penangkapan. 

Korban dari aksi para pelaku ini, menurutnya, sekelompok warga yang sedang melakukan berkemah di pinggir pantai Kayangan Labuhan Lombok tersebut. 

Melihat ada korban, ketiga pelaku datang ke TKP menggunakan sepeda motor dan menggunakan masker dan tutup kepala. 

Para pelaku ini pun, sempat menegur korbannya. Melihat situasi sepi, para pelaku langsung menodongkan sajam kepada korban, sambil bertanya pilih nyawa atau harta. Hingga korban pun merelakan HP teman-temannya dibawa kabur pelaku. 

"Pelaku sempat mengancam korban menggunakan sajam, termasuk meminta agar HP dikumpulkan," sebutnya, 

Setelah HP korban terkumpul, para pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut keesokan harinya korban melaporkan kasus tersebut ke polsek. 

"Setelah kerja keras akhirnya kasus pencurian HP tersebut, dapat diungkap termasuk menangkap tiga pelaku," katanya.

Dalam kasus itu, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.