Lombok Barat, (Antara) - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan terkait persoalan aset daerah yang ditangani Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat yang berpotensi pidana.
"Banyak pengaduan terkait dengan pendataan aset. Hati-hati, itu bisa didorong ke ranah pidana. Dan kita tahu sudah ada kasus pidana yang terjadi terkait aset daerah di Lombok Barat," katanya di Lombok Barat, Minggu.
Dalam konteks ini, kata dia, pihaknya tidak ingin main-main. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus didorong untuk selalu berpegang pada aturan.
"Sudah ada komitmen bupati dan staf harus mengikuti dengan cepat. Itu komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar," ujarnya.
Selain masalah aset daerah, lanjut Adhar, pihaknya juga banyak menerima pengaduan terkait masalah pendidikan berupa pungutan liar (pungli) pada saat penerimaan peserta didik baru.
Ada juga pengaduan terkait pelaksanaan pendidikan yang masih cenderung rentan dengan manipulasi.
Ombudsman NTB, kata dia, juga mengawasi masalah pelayanan publik di bidang kesehatan karena masih ada potensi melakukan pungli.
"Salah satu contoh adanya dugaan pungutan uang jaminan dari pasien yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan," ujarnya.
Menurut dia, semua pengaduan itu menjadi bahan masukan untuk Pemkab Lombok Barat agar melakukan pembenahan terkait pelayanan publik.
Ombudsman NTB melakukan pengawasan dengan dua metode, yakni terbuka dan tertutup.
"Metode terbuka dilakukan dengan cara mendatangi instansi, melakukan bimbingan teknis, sedangkan metode tertutup dilakukan secara diam-diam. Jika ada temuan kami tindak lanjuti," ucapnya.
Pihaknya terus mendorong Pemkab Lombok Barat untuk benar-benar melakukan pembenahan, terlebih sudah ada tiga peraturan bupati (Perbup) terkait dengan peningkatan pelayanan publik.
Adapun regulasi yang sudah resmi diberlakukan, yakni Perbup Nomor 32/2014 tentang Pelayanan Publik, Perbup Nomor/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Perbup Nomor 34/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan di Satuan Pendidikan.
Upaya mengawal pelaksanaan ketiga perbup juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi itu benar-benar sesuai harapan seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ombudsman mendorong tidak sampai berhenti pada tataran peluncuran Perbup, tapi kami akan kawal sampai sejauh mana penerapannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak," kata Adhar.