Sebanyak 37 pejabat Pemprov NTB belum lapor LHKPN

id LHKPN,LHKPN pejabat NTB,Pejabat Pemprov NTB LHKPN,NTB,pejabat NTB

Sebanyak 37 pejabat Pemprov NTB belum lapor LHKPN

Inspektur Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Salim. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 37 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang berakhirnya waktu pelaporan pada 31 Maret 2023 mendatang.

"Data yang kami terima tersisa 37 orang yang belum melaporkan LHKPN," kata Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis.

Ia mengatakan jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang wajib lapor LHKPN adalah sebanyak 443 orang. Dari jumlah itu, tersisa 37 orang yang belum tuntas melaporkan LHKPN. "Insya Allah, hari Senin (20/3) pekan depan sudah tuntas. Tapi kalau masih belum kita laporkan ke pimpinan biar diberikan teguran tertulis," tegasnya.

Abah Ibnu sapaan akrabnya menyatakan puluhan pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini terdiri dari eselon III dan IV. Mereka ini tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dinas Perhubungan NTB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"LHKPN ASN ini kecil-kecil, nggak seperti Rafael Alun pegawai pajak," terangnya.

Menurutnya jumlah wajib LHKPN di lingkungan Pemprov NTB sudah berkurang dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun sebelumnya bisa mencapai 1.000-an orang.  "Kenapa berkurang karena ada migrasi dari pejabat ke jabatan fungsional, sehingga mereka tidak lagi memegang jabatan," ucap Abah Ibnu.

Kendati demikian, ke depan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari golongan terendah hingga tertinggi diwajibkan melaporkan LHKPN oleh KPK.  "Kalau saat ini KPK hanya mewajibkan pejabat saja," ujarnya.

Baca juga: 94 persen pejabat di Lombok Tengah telah menyampaikan LHKPN
Baca juga: Pegawai Kemenkeu telat sampaikan LHKPN akan jadi perhatian


Ditanya apakah tidak ada kewenangan pengawasan dari Inspektorat terhadap para pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Abah Ibnu menegaskan Inspektorat NTB tidak memiliki kewenangan untuk itu. 

"Kalau kami hanya sifatnya imbauan saja. Makanya ada pegawai misalnya sudah pernah melapor tapi di tengah perjalanan dapat warisan dari orang tua, segera aja dilaporkan. Kenapa supaya tidak ada timbul kecurigaan. Tapi kita harapkan tetap ada laporan," katanya.