Polisi Tangkap Dua Mahasiswi Pencuri Sepeda Motor

id Pencuri motor

Sekitar pukul 10.00 WITA tim kami menangkap dua mahasiswi di rumah kos wilayah Ampenan
Mataram,  (Antara) - Kepolisian Sektor Ampenan menangkap dua mahasiswi perguruan tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, karena diduga mencuri sepeda motor.

"Sekitar pukul 10.00 WITA tim kami menangkap dua mahasiswi di rumah kos wilayah Ampenan," kata Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto di Mataram, Kamis.

Korban pencurian adalah Arifin (45), sedangkan dua mahasiswi itu yakni VS (20) dan NP (19). Arifin adalah orangtua VS.

Kedua pelaku yakni VS (20) dan NP (19) warga yang tinggal di jalan Lumba-lumba, Gatep, Kecamatan Ampenan.

Keduanya merupakan mahasiswi rantauan asal Sumbawa, yang kini duduk di semester genap di salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram.

Arief mengatakan bermula dari penangkapan VS di kosnya sebagai hasil dari penyelidikan polisi atas laporan korban. Kemudian setelah berhasil mengamankan VS, polisi melanjutkan penangkapan NP dikosnya yang berada di lingkungan Panji Tilar, Kecamatan Ampenan.

"Korban yang tidak lain adalah orang tua kandung VS, tidak mengetahui bahwa yang mencuri motornya adalah anaknya sendiri" ucapnya.

Motif kedua mahasiswi ini melakukan pencurian didasarkan kesal terhadap korban yang tidak lain adalah orang tua kandung VS, karena tidak dibelikan motor. Dalam keterangannya VS mengatakan, dirinya telah mempersiapkan aksinya tersebut dengan membuat kunci duplikat dari motor sasarannya.

Arief menjelaskan, pada saat Bapaknya datang beberapa hari yang lalu, dirinya meminta pada temannya NP melakukan pencurian terhadap motor orang tuanya dengan kunci duplikat yang diberikan oleh VS.

"Semua sudah saya rencanakan, begitu bapak saya datang motornya kami curi" kata VS saat diperiksa pihak kepolisian.

Akibat perbuatan kedua mahasiswi itu,terpaksa mereka harus menjalani masa tahanannya terkait laporan pencurian oleh orang tuanya. Namun, pihak kepolisian akan mengembalikan permasalahan tersebut pada orang tua dari pelaku yang sebelumnya telah melaporkan atas kasus pencurian kendaraan bermotornya.