Aji pertanyakan Pemanggilan Jurnalis oleh Propam Polda

id Aji Mataram

Dalam pemanggilan itu, dua jurnalis yakni Islamudin dari Lombok Post dan Ali Gazali dari Radar Lombok dipanggil hanya melalui telepon seluler (ponsel) oleh anggota yang mengaku dari Bidang Propam Polda NTB
Mataram,  (Antara) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mempertanyakan pemanggilan dua jurnalis oleh Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat, Kamis.

"Dalam pemanggilan itu, dua jurnalis yakni Islamudin dari Lombok Post dan Ali Gazali dari Radar Lombok dipanggil hanya melalui telepon seluler (ponsel) oleh anggota yang mengaku dari Bidang Propam Polda NTB," kata Ketua AJI Mataram Haris Mahtul di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, pemanggilan itu berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis oleh kedua jurnalis dan dimuat di media masing-masing tentang dugaan pemukulan oleh oknum anggota polisi dari Polda NTB terhadap Satpam Kantor Pajak Wilayah NTB pada 23 September 2014.

Terkait pemanggilan tersebut, dua jurnalis itu sekitar pukul 09.00 WITA bersedia memenuhi panggilan tersebut di ruang penyidik Propam, didampingi dua wartawan lainnya Turmuzi (KBR 68H) dan Ruhaili (Lombok TV).

Namun, karena merasa dipanggil tidak sesuai prosedur melalui surat resmi, Islamudin mengaku menolak diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, karena menyangkut kerahasiaan identitas pihak-pihak yang ditulis dalam pemberitaan tersebut. "Saya hanya bersedia memberi penjelasan informal," katanya.

Ditambahkannya, pada kesempatan itu, penyidik Propam mempertanyakan soal berita yang ditulis dua jurnalis tersebut, soal akurasi, sumber, dan bahkan menuduh wartawan salah menulis pihak-pihak yang diberitakan.

"Cara-cara ini cenderung mengarah pada interogasi seperti yang biasa dilakukan terhadap terperiksa," ucap Haris.

Oleh karena itu, menurut Haris, AJI mempertanyakan pemanggilan tersebut karena dinilai tidak prosedural. Sebab, pemberitaan adalah produk kolektif media. Produk berupa berita itu memang dihasilkan oleh jurnalis yang meliput di lapangan dengan narasumber dan fakta yang jelas.

Ia mengatakan, AJI Mataram menyesalkan langkah sepihak anggota Bidang Propam Polda NTB yang memanggil jurnalis tanpa melalui prosedur resmi, karena ini akan mengganggu kerja jurnalistik yang menjadi tugas Islamudin dan Ali Gazali.

Oleh sebab itu, kata Haris, AJI meminta Kapolda NTB melalui Kabid Propam menegur anggota tersebut, agar setidaknya peristiwa yang sama tidak terulang kembali.