Bejat! Seorang ayah di Lombok Utara cabuli anak kandung berkali-kali

id Polres Lombok Utara,Pencabulan,Ayah cabuli anak kandung,Lombok Utara

Bejat! Seorang ayah di Lombok Utara cabuli anak kandung berkali-kali

Ilustrasi, kasus asusila. (Antara)

Mataram (ANTARA) - Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Dusun Kumbak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung.

"Terduga pelaku seorang laki-laki yang berinisial AT (41)," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara AKP I Made Sukadana di Praya, Selasa (5/4).

Berdasarkan laporan awal pelaku melakukan tindakan asusila tersebut sekitar 3 bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari 2023. Pelaku memaksa anak kandungnya sebut saja Melati (15) yang merupakan pelajar dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan dan korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. 

"Namun ayah kandung korban, menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan," katanya. 

Menurut keterangan Melati, berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan Maret 2023 dan pada hari jum'at 30 Maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya.

"Korban menolak, kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya," katanya.

Kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban,  tentang perbuatan yang telah di lakukan oleh mantan suaminya kepada putrinya. 

Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung  melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.

“Alhamdulillah anggota telah mengamankan terduga pelaku dan pihak merespon cepat atas laporan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama" katanya.