Pemerhati: "Kerame Adat" harus buat Awig-Awig

id Awig-Awig

Mataram,  (Antara)- Pemerhati Budaya Sasak Kota Mataram H Lalu Anggawa Nuraksi mengatakan, keberadaan lembaga "kerame adat" harus disertakan dalam pembentukan awig-awig atau peraturan adat.

"Para tokoh agama, tokoh masyarakat, cendekiawan dan tokoh budaya yang ada di lembaga `kerame adat` harus membentuk awig-awig sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," katanya di Mataram, Minggu.

Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram ini mengatakan, keberadaan 56 lembaga "kerame adat" di Kota Mataram sangat strategis di tengah masyarakat, yakni menghidupkan nilai-nilai adat dan budaya lokal yang hampir punah oleh arus globalisasi. Selain itu, menjadi wadah peningkatan kesatuan dan persatuan warga Kota Mataram yang heterogen.

Namun, keberadaan lembaga "kerame adat" dinilai belum sempurna tanpa awig-awig, karena awig-awig ini dibentuk melalui pendekatan budaya yang langsung menyentuh masyarakat. Sementara budaya merupakan pendekatan sejarah adat istiadat.

Contohnya, katanya, banyak undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas, namun undang-undang itu hanya mengatur di jalan raya. Sedangkan aturan berlalu lintas di dalam gang atau jalan lingkungan tidak ada dalam undang-undang tersebut.

"Di sinilah peran dari awig-awig yang harus dibentuk melalui lembaga `kerame adat`," katanya.

Begitu juga dengan awig-awig tentang memperjual belikan minuman keras, membuang sampah di sembarang tempat serta berbagai awig-awig lainnya yang dapat menjadi pedoman bagi masyarakat.

Dikatakannya, nilai-nilai kearifan leluhur saat ini memang cenderung terlupakan, sehingga kebijakan pemerintah kota membentuk "kerame adat" sangat relevan dan merupakan program pertama di NTB.

"Lembaga `kerame adat` merupakan upaya penguatan adat dan nilai budaya masyarakat di bawah sejalan dengan moto Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan awig-awig tentu harus diimbangi dengan peradilan adat, atau sanksi-sanksi bagi masyarakat yang dinilai melanggar awig-awig yang disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing daerah.

"Silakan, jika ada lembaga `kerame adat` yang belum membuat awig-awig, segera membuatnya, dan saya siap memberikan pencerahan," ujarnya.