Mataram, (Antara) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna memperkuat bukti terkait kasus kepemilikan lahan seluas 10 hektare di dalam kawasan hutan Kedaro, Lombok Barat.
Kasipidsus Kejari Mataram Hendry Antoro di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi termasuk ahli dari Kemenhut RI.
"Ahli sudah kami periksa. Mereka dari kemenhut," kata Hendry saat dihubungi wartawan.
Ia mengatakan, saksi ahli itu telah diperiksa pada pekan ini. Keterangannya diperlukan untuk memperkuat bukti yang telah dikantongi penyidik Kejari Mataram. Selain itu, pemeriksaan ahli juga dibutuhkan untuk pemberkasan para tersangkanya.
"Tujuannya untuk memperkuat bukti," ujar dia.
Ia menambahkan, keterangan saksi ahli juga dibutuhkan untuk memperkuat aturan dalam prngukuhan dan penetapan hutan negara. "Status lahannya masih belum jelas. Makanya kami perkuat lagi," ucapnya.
Hendry mengaku, penyidik juga telah memeriksa saksi lainnya, yakni Staf Planologi Dishut NTB Cecep Mulyono. Kapasitasnya diperiksa hanya sebagai saksi untuk lima tersangka.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa mantan Kadishut NTB Hartina, kemudian mantan Kepala Desa Kedaro dan para penggarapnya.
Kemudian, saat ditanyakan mengenai jumlah kerugian negara terhadap kasus tersebut, Hendry mengaku belum menerima laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan BPK.
"Kami masih berkoordinasi, sampai daat ini kami belum mengetahui nilai kerugian negara," ujarnya.
Kemudian, saat disinggung mengenai pemeriksaan terhadap tersangka, Hendry menuturkan bahwa penyidiknya sedang tahap penjadwalan. Sebelumnya, tersangka berinisial IBB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat hadir untuk penuhi panggilan penyidik, namun tidak jadi diperiksa.
"Baru satu tersangka yang sudah diperiksa yaitu IM," katanya tanpa membeberkan identitas lengkapnya.
Kejari Mataram periksa Saksi Ahli dari Kemenhut
Tujuannya untuk memperkuat bukti