Polda Bali sita 21 penyu hijau berusia 10-50 tahun

id penyu hijau satwa dilindungi,penyu hijau,penyu,usia penyu 10-50 tahun,Ditpolairud Polda Bali

Polda Bali sita 21 penyu hijau berusia 10-50 tahun

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar mengukur panjang penyu hijau (Chelonia mydas) yang disita dari tersangka Made Japa (48) di Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan
Denpasar (ANTARA) -
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap dan menahan seorang pengepul satwa terlindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 21 ekor yang masih dalam keadaan hidup kiriman dari Madura, Jawa Timur.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin mengatakan upaya pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/4) malam pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Made Japa (48).
 
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono menyatakan tersangka MJ merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa terlindungi tersebut dari luar Bali.
 
"Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura," kata dia.

Baca juga: Sadis! puluhan penyu dibantai dan dagingnya diperjualbelikan
 
Soelistijono mengatakan sampai saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyeludupan 21 satwa tersebut.
 
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MJ, polisi mendapat informasi bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan. Hal tersebut terungkap dari barang bukti yang juga diamankan di rumah tersangka berupa potongan daging penyu yang sudah diolah dan siapa dijual oleh tersangka.
 
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di rumah tersangka. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Ditpolairud Polda Bali langsung mendatangi rumah tersangka dan menggeledah rumah. Dalam rumah tersebut, petugas pun menemukan 21 ekor penyu hijau yang ditempatkan dalam sebuah kolam khusus.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas juga mengetahui bahwa ada banyak penjualan daging penyu di wilayah Bali yang mengambil daging di rumah tersangka untuk diperjualbelikan secara luas.