Polda Bali sita 21 penyu hijau berusia 10-50 tahun

id penyu hijau satwa dilindungi,penyu hijau,penyu,usia penyu 10-50 tahun,Ditpolairud Polda Bali

Polda Bali sita 21 penyu hijau berusia 10-50 tahun

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar mengukur panjang penyu hijau (Chelonia mydas) yang disita dari tersangka Made Japa (48) di Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan

Berdasarkan keterangan tersangka MJ, setiap paket daging penyu yang sudah diolah dijual oleh tersangka dengan harga Rp300.
 
Atas perbuatannya tersebut, MJ dijerat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Resort KSDA Denpasar Nyoman Alit Suardana mengatakan 21 ekor penyu hijau yang diamankan tersebut berusia 10 sampai 50 tahun.
 
"Dari hasil pemeriksaan terhadap penyu yang ada ini, yang kecil kisaran umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun, serta panjang 96 Centi Meter," kata dia.
 
Alit mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kesehatan 21 penyu hijau tersebut.
 
Selanjutnya, 21 penyu hijau itu akan dititipkan di tempat penangkalan di Tambaksari, Tanjung Benoa, Badung, Bali untuk menunggu waktu pelepasan kembali ke habitatnya di Laut.
 
Upaya penyelundupan penyu hijau di Bali bukan hanya sekali saja. Sekedar menyebutkan berapa kasus, sebelumnya pada 29 Juli 2022, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau hidup yang diangkut ke Pantai Sumurkembar, Gilimanuk, Jembrana untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.
 
Pada 12/1/2023, Jajaran TNI AL menggagalkan penyeludupan 43 ekor penyu hijau di Perairan Klatakan, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Sumarsono saat itu, 43 penyu hijau tersebut diselundupkan menggunakan dua buah jungkung nelayan. 43 satwa yang dilindungi tersebut juga berasal dari Madura untuk dijadikan bahan konsumsi di Bali.