Denpasar (ANTARA) -
Menurut keterangan Soelistijono, 21 penyu hijau yang sudah diamankan petugas tersebut disita dari rumah tersangka di Kelurahan Benoa, Kabupaten Badung, Bali yang saat itu ditampung dalam sebuah kolam khusus. Untuk menyembunyikan penyu hijau dalam bisnis olahan lawar dan serapah tersebut, MJ membuat kolam khusus yang tidak bisa dilihat banyak orang di dalam rumahnya.
Made Japa sendiri mengaku menjalankan usaha lawar penyu selama 24 tahun seorang diri tanpa ada rasa takut akan ditangkap oleh polisi. Selama itu pula, dia mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan daging penyu. Tetapi, saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (1/5), tersangka tidak menjelaskan secara rinci pendapatan selama menjalankan bisnis satwa terlindungi tersebut.
Aksinya tersebut baru belakangan terbongkar karena ada laporan dari masyarakat terkait penjualan daging penyu di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali kepada pihak Kepolisian Daerah Bali.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Minggu (30/4) malam dan ditemukan 21 penyu hijau di dalam kolam dan dua buah paket olahan daging penyu yang sudah jadi.