Sadis! puluhan penyu dibantai dan dagingnya diperjualbelikan
sejak tahun 1998 dan diperjualbelikan secara luas di Bali
Karena itu, Polda Bali menangkap dan menahan Made Japa sebagai tersangka karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karena penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi, sehingga segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kombes Pol. Soelistijono pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perdagangan penyu karena hal tersebut merupakan tindakan yang masuk dalam kategori pidana (pidana lingkungan).
"Kami sudah bekerja sama dengan BKSDA untuk mengedukasi masyarakat bahwa penyu ini dilindungi. Jadi mohon maaf kalau ada upacara bisa minta permohonan ke BKSDA yang kecil-kecil dan yang besar waktunya dia berproduksi sampai ratusan (ekor)," kata dia.
Penyu sendiri merupakan satwa yang dikategorikan endangered (terancam punah). Secara Internasional, hal tersebut tertuang dalam Union for Conservation of Nature Red List of Threatened Species dimana semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah.
Status perdagangan penyu secara internasional (CITES) masuk dalam Appendix I yang mengisyaratkan bahwa seluruh jenis perdagangan penyu dalam bentuk apapun dilarang.