Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bali menyebutkan bisnis olahan lawar penyu hijau (Chelonia mydas) oleh pengepul Made Japa (48) telah beroperasi sejak tahun 1998 dan diperjualbelikan secara luas di Bali.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Soelistijono mengatakan tersangka MJ yang ditangkap pada Minggu (30/4) pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali itu mendapat satwa yang dilindungi itu dari Madura, Jawa Timur melalui Gilimanuk.
"Kalau bicara mulai kapan berbisnis sejak tahun 1998. Jadi, dia menampung dari luar dan dipotong per paket Rp300.000. Kalau yang penyu besar kalau dipotong bisa sampai 30 paket. Yang kita amankan ada 21 ekor dan baru sempat dipotong satu ekor," kata Soelistijono kepada wartawan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin.
Menurut keterangan Soelistijono, 21 penyu hijau yang sudah diamankan petugas tersebut disita dari rumah tersangka di Kelurahan Benoa, Kabupaten Badung, Bali yang saat itu ditampung dalam sebuah kolam khusus. Untuk menyembunyikan penyu hijau dalam bisnis olahan lawar dan serapah tersebut, MJ membuat kolam khusus yang tidak bisa dilihat banyak orang di dalam rumahnya.
Made Japa sendiri mengaku menjalankan usaha lawar penyu selama 24 tahun seorang diri tanpa ada rasa takut akan ditangkap oleh polisi. Selama itu pula, dia mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan daging penyu. Tetapi, saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (1/5), tersangka tidak menjelaskan secara rinci pendapatan selama menjalankan bisnis satwa terlindungi tersebut.
Aksinya tersebut baru belakangan terbongkar karena ada laporan dari masyarakat terkait penjualan daging penyu di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali kepada pihak Kepolisian Daerah Bali.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Minggu (30/4) malam dan ditemukan 21 penyu hijau di dalam kolam dan dua buah paket olahan daging penyu yang sudah jadi.
Karena itu, Polda Bali menangkap dan menahan Made Japa sebagai tersangka karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karena penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi, sehingga segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kombes Pol. Soelistijono pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perdagangan penyu karena hal tersebut merupakan tindakan yang masuk dalam kategori pidana (pidana lingkungan).
"Kami sudah bekerja sama dengan BKSDA untuk mengedukasi masyarakat bahwa penyu ini dilindungi. Jadi mohon maaf kalau ada upacara bisa minta permohonan ke BKSDA yang kecil-kecil dan yang besar waktunya dia berproduksi sampai ratusan (ekor)," kata dia.
Penyu sendiri merupakan satwa yang dikategorikan endangered (terancam punah). Secara Internasional, hal tersebut tertuang dalam Union for Conservation of Nature Red List of Threatened Species dimana semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah.
Status perdagangan penyu secara internasional (CITES) masuk dalam Appendix I yang mengisyaratkan bahwa seluruh jenis perdagangan penyu dalam bentuk apapun dilarang.