TKW Iilegal Asal Dompu Meninggal Dunia di Malaysia

id Tkw Meninggal

TKW Iilegal Asal Dompu Meninggal Dunia di Malaysia

Seorang keluarga TKW yang meninggal di negara penempatan memegang peti berisi jenazah keluarganya. (Foto Antaranews) (1)

"Jadi saya sudah minta kepada BP3TKI untuk mengurus proses pemulangan jenazah sampai beres, jangan ada biaya yang dibebankan kepada keluarga TKW, meskipun berangkat secara ilegal,"
Mataram, (Antara NTB) - Nur Kurniawati (26), tenaga kerja wanita yang berangkat secara ilegal dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia diduga karena sakit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wildan di Mataram, Rabu, membenarkan adanya seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Dompu, Pulau Sumbawa, NTB, yang meninggal dunia di Penang, Malaysia.

"Kami mendapat informasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB pada Senin (5/1)," katanya.

Ia mengatakan jenazah TKW kelahiran Dompu 10 November 1988 itu sudah dipulangkan dari Biji Kot Bukit Jambu, Pulau Pinang, Jalan Rumbia, Rumah Sakit Pulau Pinang, Malaysia Barat.

Pemulangan jenazah difasilitasi oleh pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia, di Penang, Malaysia Barat.

"Saat ini sedang dalam perjalanan dari Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dan akan tiba di Bandara Internasional Lombok, sekitar pukul 16.00 WITA," ujarnya.

Menurut Wildan, keluarga TKW itu sudah menunggu di Bandara Internasional Lombok dan akan ikut mengantar jenazah menggunakan mobil ambulan milik BP3TKI NTB, ke kampung halamannya di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Seluruh biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati, dari Denpasar hingga ke kampung halamannya ditanggung sepenuhnya pemerintah.

"Jadi saya sudah minta kepada BP3TKI untuk mengurus proses pemulangan jenazah sampai beres, jangan ada biaya yang dibebankan kepada keluarga TKW, meskipun berangkat secara ilegal," ucap Wildan.

Informasi yang diperoleh, kata Wildan, TKW asal Kabupaten Dompu yang meninggal dunia itu berangkat secara ilegal pada April 2014 dan bekerja di salah satu restoran di Penang, Malaysia Barat.

Hingga saat ini belum diketahui pihak mana yang memberangkatkan Nur Kurniawati, ke Malaysia.

Atas kondisi itu, menurut dia, ahli waris Nur Kurniawati tidak bisa mengajukan klaim asuransi karena berangkat menjadi tenaga kerja Indonesia keluar negeri tanpa prosedur resmi.

"Ya tidak bisa diberikan asuransi karena tidak jelas perusahaan mana yang memberangkatkan. Kami sudah mengecek di Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB, tidak ada data atas nama Nur Kurniawati," kata Wildan. (*)