BP3TKI Kembalikan Biaya Pemulangan Jenazah TKW Dompu

id Tkw Meninggal

"Kami siap mengembalikan, tinggal pihak keluarga mengajukan permohonan pengembalian disertai bukti-bukti dan rincian biaya yang dikeluarkan,"
Mataram, (Antara NTB) - Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Barat akan mengembalikan biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati (27) yang dikeluarkan keluarga tenaga kerja wanita asal Kabupaten Dompu itu.

"Kami siap mengembalikan, tinggal pihak keluarga mengajukan permohonan pengembalian disertai bukti-bukti dan rincian biaya yang dikeluarkan," kata staf Perlindungan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Agung Pambudi, di Mataram, Jumat.

Hal itu ditegaskannya ketika Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Wildan meminta penjelasan terkait adanya pembebanan biaya pemulangan jenazah kepada keluarga Nur Kurniawati.

Agung mengatakan pihaknya hanya akan mengembalikan biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati dari Bandara Internasional Lombok menuju Kabupaten Dompu sebesar Rp1.500.283.000 .

Seluruh biaya tersebut terdiri atas biaya penyeberangan dan bahan bakar minyak mobil ambulans milik BP3TKI NTB dari Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa, hingga jenazah sampai di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, sebesar Rp1,5 juta.

Selain itu, biaya pembayaran jasa kargo yang dibayarkan di Bandara Internasional Lombok, sebesar Rp283 ribu.

"Jadi hanya itu biaya yang akan kami ganti, kalau tambahan biaya pemulangan dari Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali ke Bandara Internasional Lombok sebesar Rp2 juta, akan diganti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu," ujarnya.

Sedangkan biaya pemulangan jenazah dari Malaysia Barat menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali yang mencapai Rp28 juta tetap harus diganti pihak keluarga sesuai dengan kesepakatan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia Barat.

Kesepakatan pemulangan jenazah Nur Kurniawati menggunakan biaya dari keluarga sudah tertuang dalam surat yang dikirim KJRI di Penang, Malaysia Barat, kepada BP3TKI Denpasar, BP3TKI NTB dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dompu.

"Di dalam surat itu sudah jelas menyatakan bahwa pihak keluarga menginginkan jenazah dibawa pulang ke kampung halaman atas biaya dari pihak keluarga," kata Agung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Wildan, mengatakan masalah pembebanan biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati akibat adanya salah komunikasi antara petugas BP3TKI dengan pihak keluarga.

Namun, kata dia, BP3TKI sudah siap untuk mengembalikan seluruh biaya pemulangan jenazah yang dikeluarkan pihak keluarga.

"Termasuk yang dikeluarkan untuk kekurangan biaya pemulangan jenazah dari Denpasar ke Lombok, sebesar Rp2 juta, saya sudah koordinasi dengan Disnaker Dompu supaya menalanginya," ujar Wildan.

Nur Kurniawati, yang bekerja sebagai pelayan di salah satu restoran di Pulau Penang, Malaysia Barat, ditemukan meninggal dunia pada 2 Januari 2015 di dalam rumah kosnya Nomor 3B-20-2 BJ Court, Bukti Jambul, Bayan Lepas, Pulau Penang. Ia diduga meninggal didunia karena sakit setelah melalui pemeriksaan rumah sakit di daerah itu.

Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 5 Januari 2015 difasilitasi KJRI di Penang, Malaysia Barat. (*)