Keluarga TKW Dompu Dibebani Biaya Pemulangan Jenazah

id TKW Meninggal

Kami dikenakan biaya sampai sebesar itu, kalau tidak maka jenazah keponakan saya tidak akan dipulangkan dari Malaysia ke kampung halaman,"
Mataram, (Antara NTB) - Pihak keluarga Nur Kurniawati (26), tenaga kerja wanita (TKW) ilegal dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang meninggal dunia di Malaysia dibebani biaya pemulangan jenazah keluarganya sebesar Rp32,2 juta.

Hal itu itu diakui Amirullah, paman Nur Kuniawati (alm), kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

"Kami dikenakan biaya sampai sebesar itu, kalau tidak maka jenazah keponakan saya tidak akan dipulangkan dari Malaysia ke kampung halaman," katanya.

Ia membeberkan rincian biaya sebesar Rp32,2 juta tersebut, terdiri dari biaya pemulangan jenazah dari Pulau Pinang, Malaysia Barat ke Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, sebesar 8.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp29 juta.

Selain itu biaya pesawat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, menuju Bandara Internasional Lombok di Praya Kabupaten, Lombok Tengah, sebesar Rp5 juta, namun sebesar Rp3 juta ditanggung oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, sisanya sebesar Rp2 juta menjadi tanggungan pihak keluarga.

Biaya lain yang dikenakan adalah ongkos transportasi dan penyeberangan mobil ambulan milik BP3TKI NTB yang membawa jenazah Nur Kurniawati dari Bandara Internasional Lombok menuju Kabupaten Dompu, di Pulau Sumbawa, sebesar Rp1,5 juta.

Pihak keluarga juga dikenakan biaya kargo di Bandara Internasional Lombok sebesar Rp280 ribu.

Amirullah mengatakan kekurangan biaya pemulangan jenazah dari Denpasar menuju Bandara Internasional Lombok sudah dikirim ke rekening BP3TKI Denpasar, sesuai permintaan.

"Biaya pemulangan jenazah dari Denpasar hingga ke Dompu sudah kami bayar semua, tetapi kalau biaya pemulangan dari Malaysia hingga ke Denpasar, kami belum bisa bayar karena nilainya cukup besar, mencapai Rp29 juta," ujarnya.

Menurut dia biaya pemulangan jenazah keluarganya dari Malaysia hingga ke Denpasar, harus dikembalikan melalui rekening Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Pulau Penang, Malaysia Barat.

Biaya tersebut, kata dia, harus dikembalikan karena sejumlah teman dari keponakannya yang masih bekerja di Pulau Penang, Malaysia Barat, saat ini masih berstatus sebagai jaminan atas biaya pemulangan Nur Kurniawati.

"Saya sudah ditelepon oleh rekan dari almarhumam keponakan saya, soal pengembalian biaya pemulangan jenazah," katanya.

Amirullah mengaku saat ini masih bingung memikirkan bagaimana cara mengembalikan biaya pemulangan jenazah keponakannya yang mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami sudah mencoba untuk meminta bantuan ke anggota DPRD NTB dan di Kabupaten Dompu, tetapi belum ada hasil. Rencana kami mau bertemu dengan Gubernur NTB meminta dukungan," ujarnya.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI, BP3TKI NTB H Saleh yang dihubungi membenarkan adanya pembebanan biaya pemulangan jenazah Nur Kurniawati dari Malaysia hingga ke Denpasar kepada pihak keluarga.

Pembebanan biaya itu sesuai dengan kesepakatan antara pihak keluarga dengan KJRI di Pulau Penang, Malaysia Barat, karena Nur Kurniawati diketahui sebagai TKW yang masuk bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

"Biaya itu sudah disepakati oleh keluarga TKW yang meninggal dunia itu. Ada suratnya yang dikirim ke BP3TKI NTB," ujarnya.

Demikian juga dengan pembebanan biaya pemulangan jenazah dari Denpasar ke Bandara Internasional Lombok, juga atas dasar kesepakatan BP3TKI Denpasar dengan pihak keluarga.

Dia mengatakan sedangkan pembebanan biaya pemulangan jenazah menggunakan mobil ambulan BP3TKI NTB dari Bandara Internasional Lombok hingga ke Kabupaten Dompu, sebesar Rp1,5 juta disebabkan karena pihaknya belum memiliki dana untuk membantu pemulangan TKI bermasalah.

"Dana operasional ambulan sekarang sedang kosong, makanya kami hanya memberikan jasa mobil ambulan saja," kata Saleh.

Jenazah Nur Kurniawati, yang diketahui bekerja di salah satu restoran di Pulau Penang, itu dipulangkan dari Biji Kot Bukit Jambu, Pulau Pinang, Jalan Rumbia, Rumah Sakit Pulau Pinang, Malaysia Barat, pada Rabu (7/1).

Pemulangan jenazah difasilitasi oleh pihak KJRI di Pulau Penang, Malaysia Barat.

Jenazah TKW yang diduga meninggal karena sakit itu sudah dimakamkan pada Kamis, (8/1), sekitar pukul 10.00 Wita, di kampung halamannya Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. (*)