Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung mendeportasi warga negara asing asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan warga negara asing (WNA) itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Sebelumnya, warga Australia itu pun ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.
Warga Australia bernama lengkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi penangkalan itu juga bisa diperpanjang.
"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," katanya.
Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.
"Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," kata Arief.
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkal WNA Australia eks narapidana KDRT
Kamis, 5 Oktober 2023 17:03
Dua warga Australia pelanggar visa kunjungan dideportasi
Selasa, 18 Juni 2019 14:38
Polisi tak temukan tanda kekerasan pada tubuh WNA meninggal
Selasa, 8 Oktober 2024 6:45
Puluhan WNA terdampar di Pantai Keusikurug hendak diselundupkan ke Australia
Senin, 1 Juli 2024 12:17
WNA diselundupkan ke Australia berpura-pura jadi nelayan
Senin, 13 Mei 2024 17:58
Polisi Bali hentikan penyidikan kasus WNA Australia aniaya wanita
Senin, 26 Juni 2023 18:08
WNA Australia meninggal di hotel di Mandilika NTB
Senin, 29 Mei 2023 18:21
Imigrasi Sumbawa buat inovasi ciptakan Duta Imigrasi tingkat desa
Minggu, 24 November 2024 21:53