Istri Mantan Wabup Lobar Penuhi Panggilan Kejari Mataram

id Inda Mahrip

"Statusnya diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka suaminya H Mahrip dan tiga orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat,"
Mataram, (Antara NTB) - Inda Mahrip, istri mantan Wakil Bupati Lombok Barat, akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan menyusul statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tanah di kawasan hutan negara wilayah Desa Kedaro.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Herya Sakti Saad di Mataram, Kamis, mengatakan Inda Mahrip dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penertiban sertifikat di wilayah Kedaro.

"Statusnya diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka suaminya H Mahrip dan tiga orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat," ucapnya.

Dalam kasus ini Mahrip bersama istri Inda Mahrip telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pegawai BPN Lombok Barat masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB.

Herya Sakti menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Inda Mahrip seputar proses pembelian tanah dan penertiban sertifikatnya. Menurutnya, masih ada beberapa keterangan yang perlu didalami kembali terkait kasus tersebut.

Ia mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan ada muncul nama baru untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sehingga butuh pendalaman keterangan dari para saksi dan tersangka.

"Terutama yang berhubungan dengan proses jual beli tanah maupun penertiban sembilan sertifikat seluas 10 hektare itu," ucapnya.

Sehubungan hal itu, Herya Sakti mengatakan akan kembali memanggil delapan orang saksi dan enam tersangka termasuk Inda Mahrip. "Pekan depan pemeriksaan akan kami lakukan lagi baik itu saksi dan tersangkanya," ujar Herya Sakti.

Dalam kasus tersebut, H Mahrip selama memangku jabatan sebagai Wabup Lombok Barat diduga terlibat dalam penertiban sertifikat secara sporadik. Bahkan, tersangka ikut berperan dalam permohonan penertiban sertifikat tersebut.

Atas desakan H Mahrip, akhirnya BPN Lombok Barat menerbitkan sertifikat dengan mengatasnamakan Inda Mahrip dan Nunuk sebagai pemiliknya. Selain itu, tersangka disebutkannya pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Lombok Barat Lalu Syaiful Arifin.

Kadis Kehutanan Lombok Barat itu diminta untuk merekomendasikan lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan negara. Namun, permintaan itu diketahui tidak mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kehutanan Lombok Barat.

H Mahrip sendiri membantahnya bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Lombok Barat untuk mengeluarkan sertifikat. (*)