Ombudsman NTB temukan penggelembungan tarif penyeberangan di Pelabuhan Kayangan

id Tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan,Pelabuhan Kayangan Lombok Timur,Pelabuhan Kayangan,Penggelembungan tarif penyeberangan,Lombok Timur,Omb

Ombudsman NTB temukan penggelembungan tarif penyeberangan di Pelabuhan Kayangan

Contoh tiket penyeberangan diduga bermasalah di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA/Ombudsman NTB).

tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit

Mataram (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan mal-administrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan saat melakukan pemantauan layanan mudik Lebaran 2023, pihaknya menerima sejumlah keluhan pemudik melalui Pelabuhan Penyeberangan Kayangan pada Jumat (5/5).

"Keluhan para pemudik di antaranya praktik penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima di Mataram, Minggu

Ia mengungkapkan ada selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp2.000 per unit.

Menindak lanjuti keluhan tersebut tim pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan.

Tim pemeriksaan menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp20 ribu.

Petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota tim pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top up e-money di konter yang disediakan.

"Tim membayar dengan pecahan Rp50 ribu dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp19 ribu dan dikembalikan yang kami terima justru Rp30 ribu. Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200," terangnya.

Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan per hari.

"Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan," tegas Dwi Sudarsono.