Polisi mengevakuasi kapten kapal asal Sulut yang tewas di Dompu

id Kapten kapal tewas di Dompu ,Kapten kapal asal Sulawesi di Dompu ,Dompu ,Polres Dompu,Kapten Kapal,Sulawesi Utara

Polisi mengevakuasi kapten kapal asal Sulut yang tewas di Dompu

Anggota Polairud Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat saat mengevakuasi jasad kapten kapal yang ditemukan tewas di pelabuhan setempat (ANTARA/HO-Humas Polres Dompu)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Polairud Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat mengevakuasi jasad kapten kapal asa Sulawesi Utara (Sulut) bernama Santje Lombo (52) yang ditemukan dalam keadaan terbujur kaku di salah satu blok pribadi (kamar, red) di kapal muat (KM) Heng-Heng di pelabuhan setempat.

"Korban dievakuasi ke daratan, pada Selasa sekira pukul 06.00 Wita. Korban telah dibawa dengan menggunakan ambulans menuju RSUD Dompu untuk dikremasi sebelum dipulangkan,” kata Kasat Polairud Iptu Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan penemuan jasad kapten kapal asal Bogenfil Blok F No 3 Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara ini praktis mengejutkan awak kapal yang kemudian menghubungi otoritas pelabuhan untuk dilakukan evakuasi ke daratan Pelabuhan Laut Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Senin (8/5) pukul 19.00 WITA.

"Korban diduga meninggal dunia akibat serangan jantung," katanya.

Ia mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh koki kapal saat akan dipanggil makan malam, namun saat itu koki kapal memberitahukan kepada kepala kerja bahwa korban tidak merespon ketika dipanggil makan.

“Dengan adanya laporan dari koki tersebut, bos dan para ABK mengecek keadaan korban di kamarnya, pada saat di cek tersebut korban sudah dalam keadaan meninggal dalam posisi terlentang di atas kasurnya,” katanya.

Atas laporan tersebut, anggota mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi. Dari keterangan para ABK korban memang memilik riwayat penyakit mah, namun tetap beraktivitas seperti biasa setiap harinya.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, pihak istri korban mengirimkan surat pernyataan untuk tidak melakukan otopsi dan segera di pulangkan ke kampung halamannya.