Miris! terjadi 2 kasus pelecehan seksual di Lombok Timur dalam sepekan

id Pelecehan seksual di Lombok Timur,Santriwati,pelecehan seksual,Polres Lombok Timur,Pelecehan santriwati di Lombok Timur

Miris! terjadi 2 kasus pelecehan seksual di Lombok Timur dalam sepekan

Ilustrasi, kasus asusila. (Antara)


Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Hilmi.

Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.

Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.

Baca juga: Modus pimpinan Ponpes di Lombok Timur cabuli santriwati: 'janjikan masuk surga'